PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 12 November 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025,
bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali,
S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf,
SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi,
H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah,
camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan rapat paripurna ini mengacu pada hasil rapat
Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025, yang
menetapkan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan November hingga Desember 2025.Agenda
utama rapat meliputi penetapan dan pengambilan keputusan terhadap Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Raperda tentang
Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air,
penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil pembahasan dan evaluasi
Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta
penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan,
Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris
Purnama, S.Si, menyampaikan “Bahwa laporan mengenai Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selanjutnya, Ketua Bapemperda, Bayu
Permana, menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Pelestarian
Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.”
Kemudian, Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi,
H. Usep, menyampaikan “Bahwa laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap
Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Adapun pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi
disampaikan oleh Sekretaris DPRD, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.A.P, yang
memuat tiga keputusan penting DPRD, yaitu:
1.Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026
(Nomor 18 Tahun 2025)
2.Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam
Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025)
3.Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil
Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 (Nomor 7
Tahun 2025).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi
Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan” Bahwa pembahasan Propemperda Tahun 2026
bersama Pemerintah Daerah telah rampung, termasuk daftar rancangan peraturan
daerah prioritas yang akan dibahas pada tahun mendatang.Kami bersyukur seluruh
tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda
Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda
legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.”Ujar Budi Azhar.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM,
menegaskan “ Pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan
daerah agar hasilnya relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.Dengan perencanaan
yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat
bagi masyarakat Sukabumi.Saya juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas
sinergi dan kerja sama dalam penyelesaian pembahasan hasil evaluasi Raperda
APBD Tahun Anggaran 2026.”Ungkapnya
Sebagai penutup, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar
Mutawali, S.IP, menyampaikan “Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah
berkontribusi dalam proses legislasi ini.“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan
komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan
regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
Kabupaten Sukabumi.Sebagai tindak lanjut, dilaksanakan penandatanganan Berita
Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan
demikian, Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 resmi ditetapkan sebagai
arah kebijakan legislasi daerah dan landasan pembangunan tahun mendatang.”Tutupnya.*(GUNTA)









