PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 23 September 2025. Wacana pemekaran daerah kembali mencuat,
kali ini melibatkan masyarakat di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Isu yang
berkembang adalah gagasan pelaksanaan REFERENDUM untuk menentukan arah
masa depan daerah tersebut.Apakah tetap memperjuangkan pembentukan Kabupaten
Sukabumi Utara, ataukah justru memilih bergabung dengan wacana Kabupaten Bogor
Selatan.Biarlah masyarakat yang menilai bahwa kebutuhan akan pelayanan publik
yang lebih cepat, pembangunan infrastruktur yang merata, serta akses
kesejahteraan menjadi alasan utama digelarnya gagasan REFERENDUM ini.
Selama ini, wilayah utara Sukabumi dikenal memiliki jarak yang cukup jauh dari
pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, sehingga menimbulkan
kesenjangan layanan sosial.Di sisi lain, para pemerhati kebijakan publik
mengingatkan agar proses wacana REFERENDUM ini dilakukan secara
konstitusional, sesuai aturan perundang-undangan tentang pembentukan daerah
otonomi baru.
Dalam kesempatanya Ketua Panitia Pemekaran FORKODA (Forum
Kumunikasi Daerah ) Provinsi Jawa Barat Bayu Risnandar mengungkapkan “Sangat menariknya,
muncul dinamika baru terkait wacana Kabupaten Bogor Selatan.Informasi, rencana
pembentukan Kabupaten Bogor Selatan masih terkendala jumlah penduduk yang belum
memenuhi syarat minimal. Karena itu, muncul usulan agar beberapa kecamatan dari
Sukabumi Utara, yakni Cicurug, Cidahu, dan Parungkuda, bisa bergabung dengan
Kabupaten Bogor Selatan demi memenuhi persyaratan tersebut.Kalau wacana ini
benar-benar dijalankan, tentu masyarakat harus ditanya langsung. REFERENDUM
adalah jalan terbaik agar rakyat sendiri yang menentukan masa depan wilayahnya.Dua
Opsi yang Mengemuka:
1.Kabupaten Sukabumi Utara-Fokus pada mempercepat pelayanan
publik di Sukabumi.Menjaga identitas dan sejarah Sukabumi sebagai daerah
tersendiri.
2.Kabupaten Bogor Selatan-Terbentuk dari pemekaran
Kabupaten Bogor.Agar memenuhi syarat penduduk, membuka peluang bergabungnya
Kecamatan Cicurug, Cidahu, dan Parungkuda dari Sukabumi Utara.Para pengamat
menilai, gagasan ini tidak lepas dari tarik-menarik kepentingan politik dan
strategi pemekaran wilayah di Jawa Barat. Karena itu, prosesnya harus tetap
sesuai aturan hukum tentang pembentukan daerah otonomi baru dan tidak hanya
mengandalkan kesepakatan elit, melainkan juga suara masyarakat.”Ungkapnya.
Sementara itu Sekjen LSM SIMBA (Solidaritas Insan Membangun
Bangsa ) DPD Jawa Barat Zefry mengatakan “ Bahwsanya ada Kepentingan Politik di
Balik Pemekaran.Wacana pemekaran wilayah di Jawa Barat memang sarat
kepentingan. Sukabumi Utara sendiri sudah lama masuk daftar perjuangan
masyarakat agar memiliki pusat pemerintahan yang lebih dekat dan pelayanan
publik yang merata. Namun, hingga kini, realisasi pemekaran tersebut belum juga
mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat dikarenakan MORARATORIUM
belum juga dicabut.Terpantau belum ada yang mendorong dari kaum intelektual
maupun pergerakan Kabupaten Sukabumi Utara.Sementara itu, dorongan politik
untuk mempercepat lahirnya Kabupaten Bogor Selatan semakin gencar. Kondisi
inilah yang membuat sebagian elit mencari “jalan pintas” dengan merangkul
wilayah Sukabumi Utara sebagai penopang.
ASPIRASI RAKYAT HARUS JADI PENENTU
Masyarakat kini menunggu kepastian arah kebijakan. Apakah
suara rakyat di Sukabumi Utara benar-benar akan dihargai melalui REFERENDUM,
atau justru terseret dalam skenario besar pemekaran yang penuh kepentingan.Jangan
sampai rakyat hanya jadi objek tarik-menarik kepentingan politik. REFERENDUM
harus dilakukan secara transparan, sah secara hukum, dan betul-betul menanyakan
pilihan masyarakat: Sukabumi Utara berdiri sendiri, atau ikut Bogor Selatan.
Bagi
warga Sukabumi Utara, REFERENDUM ini bisa menjadi momentum bersejarah.
Namun, pertanyaan besarnya tetap sama. Apakah masa depan mereka akan ditentukan
oleh aspirasi rakyat, atau sekadar hasil kompromi politik di balik meja.”Ungkapnya.
Hasi pantauan dan investigasi Patroli Sukabumi.co.id. Bahwsanya Kronologis Perjuangan Pemekaran Sukabumi Utara.Awalnya Wacana (Tahun 2000-an).Aspirasi pemekaran Sukabumi Utara mulai muncul karena jauhnya jarak wilayah utara ke pusat pemerintahan di Palabuhanratu.Tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi lokal mengajukan gagasan agar pelayanan publik lebih dekat.Pembentukan Panitia dan Kajian Akademik (2010–2015) ada dua pada waktu itu :
1.Presidium DOBSU (Daerah Otonomi Baru Sukabumi Utara ) di
Kecamatan Cibadak.
2.Team ADHOC – DOBSU di Kecamatan Cicurug.
Semangat dari para kativis dan kaum pergerakan dan sejumlah
tokoh membentuk panitia pemekaran Sukabumi Utara.Kajian akademik dilakukan
untuk melihat potensi ekonomi, jumlah penduduk, serta kesiapan infrastruktur.Hasilnya,
Sukabumi Utara dinilai layak menjadi daerah otonomi baru.Namu terganjal adanya MORARATORIUM
dari pemerintah pusat. DPRD Kabupaten Sukabumi dan DPRD Provinsi Jawa
Barat mulai membahas usulan pemekaran.Naskah akademik diserahkan ke Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).Namun, MORATORIUM pemekaran daerah oleh
pemerintah pusat membuat wacana ini tertahan.Sementara itu kebenaran adanya Bersamaan dengan Wacana Pembentukan
Kabupten Bogor Selatan (2020–2024).Wacana Kabupaten Bogor Selatan makin kuat,
tetapi terkendala jumlah penduduk.Muncul usulan agar beberapa kecamatan
Sukabumi Utara digabung untuk menopang kelahiran Bogor Selatan.Hal ini memicu
perdebatan baru di masyarakat Sukabumi Utara untuk menuju REFERENDUM (2025).
Isu
REFERENDUM menguat setealah Bupati Sukabumi memberikan lampu hijau untuk
DOBSU dan Postingan dimedsos kian marak . Tentunya REFERENDUM agar
masyarakat sendiri yang menentukan arah masa depan daerahnya.Pertanyaannya yang
lazim Adalah tetap memperjuangkan Sukabumi Utara sebagai kabupaten mandiri,
atau mengikuti wacana bergabung dengan Kabupaten Bogor Selatan.*(GUNTA)