PATROLI SUKBUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 18 September 2025. Riuh rendah informasi terkait SiLPA TA 2024 di BLUD RSUD Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebesar Rp100 miliar yang kemudian di pinjamkan ke Dinas Kesehatan senilai Rp20 miliar, sebagaimana pemberitaan yang ramai di publik. Mendapat klarifikasi langsung pihak direksi dan manajemen RSUD Sekarwangi, Senin (15/9/2025).
Dalam keterangannya Direktur RSUD Sekarwangi dr. Gatot Sugiharto, Sp.B., MARS., di dampingi Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Hj. Eli Sopiani, S.IP., MM., bersama Wakil Direktur Pelayanan dr. Asep Suherman, M.Kes., serta sejumlah staf administrasi dan keuangan mengungkakan “ Bahwa saat ini RSUD Sekarwangi dalam kondisi baik, dan tetap konsisten membangun Kabupaten Sukabumi sehat. “Adapun soal SiLPA RSUD Sekarwangi, untuk nilainya nanti bisa dijelaskan Wadir Keuangan. Namun perlu saya sampaikan bahwa dalam konteks BLUD, SiLPA ini menunjukan pengelolaan berjalan dengan baik dan efisien. Karena kita BLUD, mengelola keuangan secara mandiri, sebagaimana amanat undang-undang.”Ungkap dr. Gatot.
Lebih lanjut dr.Gatot menambahkan “Terkait SiLPA BLUD yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, secara aturan memang diperbolehkan, karena digunakan kembali untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Boleh secara aturan SiLPA ini diambil oleh Pemda, karena kita juga bangga institusi milik pemerintah daerah ini bisa bermanfaat. Ini menunjukan kami SKPD yang sehat, bahkan diajukan sebagai lembaga pelayanan publik yang baik. Adapun untuk pemanfaatan SiLPA dimaksud, setelah kita setor itu TAPD yang menentukan.”Tambahnya. ( Seperti yg dilansir dari TB-Online )
Sementara itu Wadir Keuangan Hj. Eli Sopiani menerangkan “ Soal informasi yang menyebutkan SiLPA RSUD Sekarwangi sebanyak Rp100 miliar kemudian dipinjamkan ke Dinas Kesehatan sebesar Rp,-20 miliar, di klarifikasi Wadir .Berdasarkan laporan keuangan setelah audit BPK RI, SiLPA TA 2024 RSUD Sekarwangi sebesar Rp. 78.191.169.291,. Kemudian berdasarkan Surat Bupati Sukabumi kepada Direktur RSUD Sekarwangi, SiLPA tersebut disetorkan melalui pemindahbukuan senilai Rp,-20 miliar ke rekening BJB atas nama rekening kas umum daerah (RKUD). Jadi bukan ke Dinas Kesehatan, dan nilainya bukan Rp100 miliar.Ketentuan SiLPA ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019. Kemudian terkait penggunaan SiLPA di BLUD terdapat dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, Dalam Pasal 95 ayat 3 (Permendagri 79/2018) disebutkan SiLPA dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah Kepala Daerah (Bupati Kab Sukabumi ), disetorkan sebagian atau seluruhnya.Jadi dengan pertimbangan pemerintah daerah, misalnya karena likuiditas. Kemudian kita diperintah menyetorkan SiLPA tersebut. Malah SiLPA ini kan dalam peraturan bisa diambil semua karena memang diperbolehkan.”Jelasnya.
Ditempat yang terpisah Sekjen Zefry LSM SIMBA (Solidaritas Insan Membangun Bangsa ) DPD Jawa Barat mengatakan “ Hasil investigasi bahwsanya Silpa senilai ± Rp 78.Miliar pada tahun 2024 yang berasal dari pembayaran BPJS dan dicairkan pada tahun 2025 dari pembayaran PBI (Penerima Bantuan Iuran), adalah program BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, di mana pemerintah menanggung seluruh biaya iuran bulanan mereka. Permasalahan ini menjadi sorotan tajam, mengingat RSUD Sekarwangi merupakan rumah sakit rujukan utama di wilayah Kab-Sukabumi tetapi anggaran tersebut tidak dimaksimalkan untuk kegiatan pelayanan malah bisa dipindah bukukan ke RKUD ini kan aneh apa lagi .”Ungkap Jefry.
Lebih lanjut Jefry menambahkan “ Sejati nya SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja pada akhir tahun anggaran. Dalam praktik keuangan daerah/negara, SILPA bukan sekadar "SISA UANG", melainkan output dari manajemen keuangan yang harus diimplementasikan secara tertib sesuai regulasi. Implementasi Output Keuangan dari SILPA
1. Sebagai Penerimaan Pembiayaan pada APBD/APBN Tahun Berikutnya.SILPA dialokasikan dalam komponen pembiayaan daerah/negara pada tahun anggaran berikutnya.Dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca.
2. Penggunaan Utama SILPA - Menutup defisit anggaran pada tahun berikutnya.Mendanai kewajiban yang belum terselesaikan (misalnya: pembayaran utang, kewajiban pihak ketiga).Melanjutkan kegiatan yang belum selesai (carry over). Atau untuk cadangan anggaran untuk kebutuhan darurat.
3. Implikasi Manajerial-Jika SILPA terlalu besar → menunjukkan perencanaan anggaran tidak optimal (banyak program tidak terserap).Jika SILPA terlalu kecil/negatif → berisiko pada likuiditas keuangan.
4. Regulasi Acuan SILPA -UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Permendagri No. 77 Tahun 2020 (pengelolaan keuangan daerah).
SILPA tahun 2024 sebesar ± Rp,- 78 Miliar → dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dalam APBD 2025.Dana tersebut bisa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dasar, program sosial, atau menutup defisit belanja modal yang sedang berjalan lingkup BLUD RS Sekarwangi.Output dari keuangan SILPA adalah penerimaan pembiayaan tahun berikutnya yang penggunaannya diarahkan untuk menutup defisit, melanjutkan program tertunda, membayar kewajiban, atau menjadi cadangan anggaran sesuai peraturan.Yang menjadi dasar kemana anggara SILPA dari BLUD Sekarwangi ini realisasainya.”Tambahnya. *(GUNTA)