PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggl18 September 2025.Proyek Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 adalah berasal
dari *Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025*
tentang *Percepatan Revitalisasi Satuan Pendidikan melalui Skema Swakelola*.Terpanatau
awak media bahwasanya Dana ini terealisasi dan dimonitor Bidang SMP dari Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Sukabumi. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ini
sudah seharusnya adanya tindakan antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan
dana yang kini dikelola langsung oleh pihak sekolah dan masyarakat.Sistem
swakelola memang memberi keleluasaan kepada sekolah dan masyarakat untuk
mengatur proses revitalisasi sesuai kebutuhan lokal. Namun tanpa pengawasan
yang ketat dan mekanisme kontrol sosial yang jelas, hal ini bisa menjadi celah
korupsi baru di sektor pendidikan.
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2025, yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui mekanisme swakelola dengan pelaksanaan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), menghadapi sejumlah dugaan korupsi.Hasil penelusuran para awak media menguak kejanggalan demi kejanggalan proyek revitalisasi pada sejumlah sekolah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diantaranya soal swakelola, modus belanja SIPLah, keterlibatan pekerja (pemborong) dari luar daerah, hingga oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Zetta Nusantara Putra, yang disebut ikut mempengaruhi dan diduga mengambil keuntungan dari proyek bernilai puluhan miliar ini. Hasil penelusuran para awak media “Memang pengelolanya P2SP, namun tidak murni (swakelola) seperti itu, karena ada pendampingan. Pekerja dan tenaga ahli (konsultan) ada bawaan dari situ (Disdik, red). Pak Zetta juga sering kemari, memberi intruksi pendampingan supaya sekolah tidak salah dalam pembangunan. Sekolah butuh ini itu, yang belanja mereka (konsultan),”Ungkap P2SP dibeberapa sekolah SMP di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu Sekjen Zefry LSM SIMBA (Solidaritas Insan
Membangun Bangsa ) DPD Jawa Barat mengatakan “ Hasil investigasi dan informasi
dilapangan adanya oknum dari Bidang SMP Dinas Pendikan Kabupaten Sukabumi yg
berinisial ZNP yang bermain pada proyek Dana Revitalisasi ini.Kami sebagai control sosial dan kader bangsa terpanggil untuk
ikut serta dalam mengawal amanah dana negara agar benar-benar dirasakan
manfaatnya oleh peserta didik. menyatakan akan terus mengawal proses
revitalisasi ini secara kritis dan konstruktif, sekaligus membuka kanal aduan
masyarakat apabila terdapat indikasi penyimpangan di lapangan. Sebagai bagian
dari elemen bangsa yang peduli terhadap Pendidikan. Kami mengajak semua pihak
untuk bersama-sama menjaga amanah ini agar tidak diselewengkan.Pendidikan
adalah pondasi peradaban, dan tidak boleh ada kompromi terhadap praktik korupsi
yang menggerus masa depan generasi muda, sehingga cita cita Pendidikan Bermutu
untuk Semua bisa terwujud.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Jefry menambahkan “ Terpantau adanya Informasi
terdapat laporan dugaan korupsi di
Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terhadap proyek revitalisasi di bebrapa SMP
negeri di wilayah Kabupaten Sukabumi. Namun ZNP bermanuver membackup dan belum ditindak lanjuti oleh pihak Kejari
Kabupaten Sukabumi,Kami akan menindaklanjuti dari laporan tersebut. Sebab
Kejaksaan yang juga memiliki tugas pendampingan dalam proyek DAK Pendidikan,
wajib memanggil dan memeriksa seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi,
untuk mengetahui apakah proyek revitalisasi yang sedang dikerjakan ini sudah
sesuai juklak juknis.Jangan sampai ZNP ini kebal hukum dan dilindungi oleh pejabat diatasnya.“Tambahnya .*(GUNTA)