terkini

DPMPTSP Kab-Sukabumi Gelar Gebyar NIB Dan Launching Layanan Keimigrasian Di Mal Pelayanan Publik

Patroli Sukabumi
, Rabu, November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-05T08:22:24Z


PATROLI SUKABUMI. CO.ID—Hari Rabu tanggal 5 Oktober 2025. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus Launching Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi.Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman.SH.MM unsur Forkopimda, dan Forkopimcam.


Dalam sambutannya Sekda  Ade menegaskan “ Bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Sukabumi untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.Penyelenggaraan acara hari ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS. Keberadaan layanan perizinan terintegrasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha lokal untuk memiliki NIB dan mengakses berbagai fasilitas usaha dari pemerintah.Kami berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi yang memiliki NIB sehingga dapat tumbuh dan bersaing di tingkat regional maupun nasional.”Ungkapnya.


Lebih lanjut Sekda Ade menambahkan “Kehadiran layanan Keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.Dengan adanya layanan baru ini, masyarakat tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.Kini cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan yang inovatif dan efisien kepada masyarakat.”Tambahnya.


Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Drs.Dede Rukaya.MM mengatakan  “Bahwa pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.Regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah.Sekarang semua proses perizinan sudah terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. Cukup lewat sistem, semua terhubung otomatis dengan instansi terkait.”Ungkapnya.


Lebih lanjut Dede Rukayah menambahkan “ Bahwa penerbitan NIB kini memperhatikan dua aspek penting, yaitu kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Namun bagi UMKM, tahapan ini tetap dibuat sederhana melalui sistem digital yang otomatis memvalidasi dokumen tanpa harus mengurus dokumen lingkungan secara manual.NIB ini bukan sekadar legalitas, tapi juga pintu masuk untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas agar lebih produktif dan kompetitif.Saat ini, dari 25 tenant instansi di MPP Sukabumi, 11 di antaranya sudah aktif memberikan layanan publik dengan jadwal teratur. Saya berharap, layanan keimigrasian yang baru diluncurkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat kabupaten sukabumi.Respons masyarakat sangat positif, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon. Ini bukti bahwa kehadiran MPP benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.”Tambahanya. * (GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPMPTSP Kab-Sukabumi Gelar Gebyar NIB Dan Launching Layanan Keimigrasian Di Mal Pelayanan Publik

Terkini