PATROLI SUKABUMI. CO.ID—Hari Rabu
tanggal 5 Oktober 2025. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus Launching
Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi.Kegiatan
yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman.SH.MM unsur
Forkopimda, dan Forkopimcam.
Dalam sambutannya Sekda Ade menegaskan “ Bahwa kegiatan ini merupakan
wujud nyata komitmen Pemkab Sukabumi untuk menghadirkan pelayanan publik yang
prima, mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.Penyelenggaraan acara
hari ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten
Sukabumi yang Mubarokah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan
legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS. Keberadaan
layanan perizinan terintegrasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak
pelaku usaha lokal untuk memiliki NIB dan mengakses berbagai fasilitas usaha
dari pemerintah.Kami berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi
yang memiliki NIB sehingga dapat tumbuh dan bersaing di tingkat regional maupun
nasional.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Sekda Ade menambahkan “Kehadiran layanan Keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.Dengan adanya layanan baru ini, masyarakat tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.Kini cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan yang inovatif dan efisien kepada masyarakat.”Tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Drs.Dede
Rukaya.MM mengatakan “Bahwa pelaksanaan
Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal
Daerah.Regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat
fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah.Sekarang semua proses
perizinan sudah terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik. Pelaku usaha
tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. Cukup lewat sistem, semua terhubung
otomatis dengan instansi terkait.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Dede Rukayah menambahkan “ Bahwa penerbitan NIB kini memperhatikan dua aspek penting, yaitu kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Namun bagi UMKM, tahapan ini tetap dibuat sederhana melalui sistem digital yang otomatis memvalidasi dokumen tanpa harus mengurus dokumen lingkungan secara manual.NIB ini bukan sekadar legalitas, tapi juga pintu masuk untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas agar lebih produktif dan kompetitif.Saat ini, dari 25 tenant instansi di MPP Sukabumi, 11 di antaranya sudah aktif memberikan layanan publik dengan jadwal teratur. Saya berharap, layanan keimigrasian yang baru diluncurkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat kabupaten sukabumi.Respons masyarakat sangat positif, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon. Ini bukti bahwa kehadiran MPP benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.”Tambahanya. * (GUNTA)










