PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 11 September 2025 . Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Sukabumi resmi melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap 2.
Perkara tersebut melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikahuripan serta oknum
aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatanya kepada para awak media Kepala Seksi
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra.SH.MH
mengatakan “ Hari ini terdapat adanya dua perkara itu berasal dari hasil
penyidikan berbeda. 1.Untuk kasus DLH sudah masuk tahap 2. Dari empat tersangka
yang ditetapkan, seluruhnya sudah kami limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan
Wanita di Sukamiskin. Empat tersangka kasus DLH terdiri atas seorang
pihak swasta (penyedia jasa vendor) dan oknum tiga ASN. Berdasarkan
perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar
Rp900 juta. Proses persidangan dijadwalkan segera dimulai dalam waktu dekat.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan “ Bahwa perkara kedua
menjerat Kades Cikahuripan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara
sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan. Dalam
persidangan sekdes, muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang
kades dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 senilai Rp350
juta.Hasil pengembangan perkara sekdes menunjukkan kades juga ikut terlibat.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal empat tahun.Saat
ini, Tersangka Kades Cikahuripan yang masih aktif menjabat dititipkan di Rutan
Kebonwaru. Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara korupsi
yang merugikan keuangan negara.Kami berharap proses hukum ini menjadi
pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak terulang
kembali.”Tambahnya. Rabu (10/9/2025 ) *(GUNTA)