terkini

Menjadi 8 Orang Tersangka Dari Pelaku Insiden Perusakan Rumah Tinggal di Cidahu

Patroli Sukabumi
, Jumat, Juli 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-05T04:08:27Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025. Kepolisian Resort Sukabumi telah menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus perusakan rumah atau vila yang dijadikan tempat retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi. Saat ini, telah bertambah menjadi delapan orang.Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Polres Sukabumi telah menetapkan satu tambahan tersangka baru yang berinisial YY (50).


Dalam keteranaganya Kapolres Sukabumi, AKBP.Dr.Samian.SH.SIK.MSi mengatakan” Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap tersangka YY sedang berlangsung untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.Tersangka saat ini bertambah satu, sehingga total tersangka menjadi delapan orang.Bahwa penyidikan masih dalam tahap lanjut dan perkembangan terkait kasus ini akan diinformasikan secara berkala sebagai sikap akuntabilitas dan transparansi dari pihak kepolisian.Kami akan selalu memberikan informasi terhadap perkembangan kasus ini, serta menjalankan tugas secara profesional dan objektif.”Ungkapnya kepada para awak media.


Lebih lanjut AKBP Samian menambahkan “Akibat dari insiden perusakan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka YY diduga terlibat dalam perusakan sebuah gitar, menggores satu unit mobil, serta melemparkan batu ke lokasi rumah.Dengan adanya penambahan tersangka ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang berjalan dan mendukung aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.”Tambahnya. * (GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menjadi 8 Orang Tersangka Dari Pelaku Insiden Perusakan Rumah Tinggal di Cidahu

Terkini