PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 5 Juli 2025. Kepolisian Resort Sukabumi telah menetapkan satu tersangka
tambahan dalam kasus perusakan rumah atau vila yang dijadikan tempat retret
pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi. Saat ini,
telah bertambah menjadi delapan orang.Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda
Jabar) melalui Polres Sukabumi telah menetapkan satu tambahan tersangka baru
yang berinisial YY (50).
Dalam keteranaganya Kapolres Sukabumi, AKBP.Dr.Samian.SH.SIK.MSi
mengatakan” Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap tersangka YY sedang
berlangsung untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.Tersangka saat ini
bertambah satu, sehingga total tersangka menjadi delapan orang.Bahwa
penyidikan masih dalam tahap lanjut dan perkembangan terkait kasus ini akan
diinformasikan secara berkala sebagai sikap akuntabilitas dan transparansi dari
pihak kepolisian.Kami akan selalu memberikan informasi terhadap perkembangan
kasus ini, serta menjalankan tugas secara profesional dan objektif.”Ungkapnya kepada
para awak media.
Lebih lanjut AKBP Samian menambahkan “Akibat dari insiden
perusakan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai perusakan
secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.Berdasarkan
informasi yang beredar, tersangka YY diduga terlibat dalam perusakan sebuah
gitar, menggores satu unit mobil, serta melemparkan batu ke lokasi rumah.Dengan
adanya penambahan tersangka ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan
kepercayaan penuh kepada proses hukum yang berjalan dan mendukung aparat dalam
menjaga keamanan dan ketertiban.”Tambahnya. * (GUNTA)