PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 30 Juli 2025. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry
Supriyadi dari Fraksi Golkar,menanggapi dari permasalahan hukum yang terjadi Perseteruan
antara 59 mantan pekerja dan manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana. Selasa
(29/7/2025)
Dalam kesempatanya Politisi Golkar Komisi IV DPRD Kabupaten
Sukabumi, Ferry Supriyadi kepada para awak media mengungkapkan” Saya prihatinan
yang mendalam serta mengimbau keras agar pihak perusahaan mematuhi seluruh
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mediasi tripartit ketiga
antara kuasa hukum 59 eks pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan
kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) kembali berakhir deadlock. Mediasi
ke 3 Perselisihan hubungan industrial (PHI) yang difasilitasi Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa
(29/7/2025) tersebut belum menghasilkan titik temu. Kami dari Komisi IV sangat
menyayangkan terjadinya permasalahan hubungan industrial di PT Pangrango. Sudah
menjadi kewajiban setiap perusahaan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk
menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya
yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “Selain itu, Saya menegaskan
bahwa aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak pekerja
seperti pesangon sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, termasuk
kewajiban perusahaan membayar upah minimal sesuai UMK. Sementara,
jika melihat konteks permasalahan antara eks-karyawan dan perusahaan,
seharusnya tidak ada alasan untuk menolak. Aturannya sudah jelas. Kalau ada
penolakan, maka itu harus berdasarkan hukum yang sah, bukan sekadar sikap
sepihak. Saya pun mengingatkan, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya tanggung
jawab buruh, tetapi juga pengusaha.Kami mengimbau keras kepada seluruh
perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi agar tidak hanya fokus berusaha,
tapi juga patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan
sampai perusahaan semena-mena, karena ini soal keadilan dan kepatuhan hukum.”Tambahnya.
*(GUNTA)