PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 6 Maret 2026. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengawasan
terhadap perizinan pemanfaatan air tanah dan bangunan milik PT Indolakto Plant
C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan
perizinan yang berlaku.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H.Iwan
Ridwan.M.Pd mengatakan “ Bahwsanya dalam kunjungan hari ini pihaknya meninjau
sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan, di antaranya Izin
Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG).Kita berkunjung dalam rangka pengawasan sekaligus
pembinaan terkait perizinan. Kita melihat beberapa perizinan, di antaranya
IPAT, kemudian SLF, dan juga PBG.”Ungkapnya.
Lebih lanjut H.Iwan Ridwan menambahkan “Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, PT Indolakto Plant C3 dinilai cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Meski izin IPAT sebelumnya telah habis masa berlakunya pada Februari 2026, perusahaan disebut telah mengajukan kembali proses perpanjangan.Dari pantauan kami, PT Indolakto Plant C3 ini memang masa izin IPAT-nya habis pada Februari 2026, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya sudah di tingkat provinsi dan dari ESDM Provinsi informasinya segera akan diterbitkan.Selain itu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tengah berjalan. Pihak perusahaan, kata dia, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk SLF mereka juga sangat koordinatif dan sedang diproses di dinas terkait. Mudah-mudahan segera terbit. Begitu juga dengan PBG yang sedang diproses. Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan. Pihaknya mengapresiasi keseriusan perusahaan yang segera mengurus perizinan ketika masa berlaku izin telah habis atau ketika terdapat aturan baru yang harus dipenuhi.Yang penting bagi kami adalah ketika ada aturan yang mengatur, mereka segera memproses. Adapun proses di tingkat perangkat daerah itu menjadi kewenangan mereka. Yang kita hargai adalah keseriusan dan komitmen Perusahaan.”Tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs.Dede
Rukaya.MM menyampaikan “Bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan PT
Indolakto menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan asas
perizinan yang berlaku.Kunjungan kami ingin memastikan bahwa Indolakto ini taat
hukum dan taat asas dari sisi perizinan, baik perizinan utama perusahaan maupun
perizinan penunjang lainnya.Salah satu izin yang menjadi perhatian adalah
Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah atau IPAT. Saat ini proses perizinan
tersebut telah diajukan dan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Izin
IPAT ini sudah diproses dan saat ini posisinya berada di provinsi, karena yang
menentukan adalah DPMPTSP Provinsi. Kita harapkan sebelum tanggal 31 Maret
sudah bisa terbit.”Ungkapnya
Lebih jauh Dede Rukaya menambahkan “Terkait Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG), Dede menyebut izin tersebut telah dimiliki perusahaan.
Namun, saat ini perusahaan sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) yang memiliki masa berlaku lima tahun.PBG-nya sudah ada, sekarang sedang
mengurus perpanjangan SLF. Karena SLF ini masa berlakunya lima tahun. Kita
ingin memastikan bahwa bangunan yang ada di Indolakto ini tetap memenuhi
standar kelaikan fungsi.Bahwa perusahaan tengah mengurus rencana penambahan
bangunan yang berkaitan dengan perluasan kegiatan usaha. Proses tersebut sedang
melalui tahapan penataan ruang.Saat ini sedang diurus penambahan PKKPR baru
untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang.
Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG.
Saya menegaskan, setiap kegiatan usaha harus memenuhi dua
aspek utama, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan.
Kedua hal tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha
berjalan sesuai aturan.Yang namanya usaha itu harus memenuhi tata ruang dan
lingkungan. Dua hal ini yang memastikan bahwa perusahaan benar-benar
menjalankan usahanya sesuai aturan.Saya juga memastikan bahwa saat ini proses
perizinan relatif lebih mudah karena telah menggunakan sistem digital melalui
Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).Dengan OSS RBA sekarang
kita sudah memastikan semua proses berbasis sistem dan waktunya harus tepat.
Bahkan ketika dokumen sudah masuk ke dashboard kami, misalnya untuk PBG,
maksimal dua hari harus ditandatangani.Apabila pejabat berwenang tidak
melakukan persetujuan dalam batas waktu yang ditentukan, sistem secara otomatis
akan menyetujui permohonan tersebut. Hal itu dapat menjadi catatan
maladministrasi bagi pejabat terkait.Kalau tidak di-approve dalam waktu yang
ditentukan, sistem bisa menyetujui secara otomatis. Itu bisa menjadi
maladministrasi bagi kami. Karena itu sekarang semua dipaksa tepat waktu.Para
pemohon perizinan, termasuk perusahaan, untuk memastikan seluruh persyaratan
administrasi telah lengkap serta kewajiban retribusi telah dibayarkan sebelum
izin diterbitkan.Pemohon harus memastikan semua persyaratan lengkap dan
retribusinya dibayar. Kalau belum dibayar, tentu belum bisa diproses,”Tambahnya.
*(FAJAR RAHAYU )











