PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
Tanggal 30 Juli 2025. Perseteruan antara 59 mantan pekerja dan
manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi memasuki babak baru. Sengketa
hubungan industrial ini kini resmi masuk tahap mediasi tripartit di Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Selasa
(29/7/2025).Namun, mediasi menemui jalan buntu. Pihak perusahaan bersikukuh
menolak membayar pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, Ferdy
Ferdian, mengatakan” Bahwa perusahaan hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, seharusnya
pesangon dibayarkan satu kali UMK. Ini jelas sudah melanggaran peraturan. Kami tidak akan diam.Peraturan
yang jelas dari hak normatif yang
dituntut para eks pekerja mencakup:
Pesangon sesuai PP 35/2021-Uang Penghargaan Masa Kerja
(UPMK)
Uang servis
Upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025)
Selisih gaji
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang tertunggak selama 8
tahun
Pinjaman koperasi sebesar Rp50 juta
Total tuntutan yang diajukan mencapai ± Rp7,4 miliar.
Tak hanya itu, Sebagai Saya kuasa hukum juga menyoroti
dugaan serius lainnya, seperti:
Pembayaran gaji di bawah struktur skala upah
Pengupahan di bawah UMK sejak 2018 (berkisar Rp2,3
juta–Rp2,7 juta per bulan)
Dugaan manipulasi data BPJS
Tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pidana
berdasarkan Pasal 158 junto Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja.Langkah hukum
yang akan ditempuh meliputi:
1. Pelaporan pidana ke Polres Sukabumi Kota
2. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
3. Pelaporan ke Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat di
Bogor
4. Pertimbangan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga
Hak-hak pekerja harus dibayar. Kami akan perjuangkan sampai tuntas.”Kata Ferdy.
Sementara itu Mediator Hubungan Industrial (MHI)
Disnakertrans Sukabumi, Esa Maulana Putra,mengungkapkan “ Bahwsanya mediasi
sudah dilakukan tiga kali namun belum membuahkan hasil. Hasil akhir belum ada
kesepakatan, sehingga kami akan mengeluarkan anjuran tertulis yang dijadwalkan
pada 12 Agustus 2025. Perselisihan ini melibatkan sekitar 59 pekerja yang
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT PWK. Mereka menuntut hak
normatif seperti pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK), upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih
gaji, uang servis, BPJS, serta pinjaman koperasi karyawan sebesar Rp50 juta
yang belum dikembalikan perusahaan.Dalam mediasi pertama pihak perusahaan tidak
hadir, namun hadir pada mediasi kedua dan ketiga. Kami telah memberi arahan
kepada perusahaan agar pembayaran pesangon mengikuti ketentuan Upah Minimum,
dan mereka menyatakan bersedia. Namun pada pelaksanaan teknis masih belum
disepakati.Hingga mediasi terakhir, persoalan kekurangan pembayaran upah belum
sempat dibahas karena keterbatasan waktu. Tuntutan mereka didasarkan pada surat
kuasa hukum yang intinya menuntut hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.”Ungkpnya.
*( GUNTA)