terkini

PT Pangrango Wisnu Digugat Rp7,4 Miliar Untuk Bayar Pesangon Sesuai Aturan Oleh Kuasa Hukum Jabar Istimewa

Patroli Sukabumi
, Selasa, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T02:52:54Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu Tanggal 30 Juli 2025. Perseteruan antara 59 mantan pekerja dan manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi memasuki babak baru. Sengketa hubungan industrial ini kini resmi masuk tahap mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/7/2025).Namun, mediasi menemui jalan buntu. Pihak perusahaan bersikukuh menolak membayar pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, Ferdy Ferdian, mengatakan” Bahwa perusahaan hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, seharusnya pesangon dibayarkan satu kali UMK. Ini jelas sudah  melanggaran peraturan. Kami tidak akan diam.Peraturan yang jelas dari  hak normatif yang dituntut para eks pekerja mencakup:

Pesangon sesuai PP 35/2021-Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang servis

Upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025)

Selisih gaji

BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang tertunggak selama 8 tahun

Pinjaman koperasi sebesar Rp50 juta

Total tuntutan yang diajukan mencapai ± Rp7,4 miliar.

Tak hanya itu, Sebagai Saya kuasa hukum juga menyoroti dugaan serius lainnya, seperti:

Pembayaran gaji di bawah struktur skala upah

Pengupahan di bawah UMK sejak 2018 (berkisar Rp2,3 juta–Rp2,7 juta per bulan)

Dugaan manipulasi data BPJS

Tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pidana berdasarkan Pasal 158 junto Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja.Langkah hukum yang akan ditempuh meliputi:

1. Pelaporan pidana ke Polres Sukabumi Kota

2. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

3. Pelaporan ke Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat di Bogor

4. Pertimbangan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga

Hak-hak pekerja harus dibayar. Kami akan perjuangkan sampai tuntas.”Kata Ferdy.

Sementara itu Mediator Hubungan Industrial (MHI) Disnakertrans Sukabumi, Esa Maulana Putra,mengungkapkan “ Bahwsanya mediasi sudah dilakukan tiga kali namun belum membuahkan hasil. Hasil akhir belum ada kesepakatan, sehingga kami akan mengeluarkan anjuran tertulis yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2025. Perselisihan ini melibatkan sekitar 59 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT PWK. Mereka menuntut hak normatif seperti  pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, uang servis, BPJS, serta pinjaman koperasi karyawan sebesar Rp50 juta yang belum dikembalikan perusahaan.Dalam mediasi pertama pihak perusahaan tidak hadir, namun hadir pada mediasi kedua dan ketiga. Kami telah memberi arahan kepada perusahaan agar pembayaran pesangon mengikuti ketentuan Upah Minimum, dan mereka menyatakan bersedia. Namun pada pelaksanaan teknis masih belum disepakati.Hingga mediasi terakhir, persoalan kekurangan pembayaran upah belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu. Tuntutan mereka didasarkan pada surat kuasa hukum yang intinya menuntut hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.”Ungkpnya. *( GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT Pangrango Wisnu Digugat Rp7,4 Miliar Untuk Bayar Pesangon Sesuai Aturan Oleh Kuasa Hukum Jabar Istimewa

Terkini