PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 26 Juni 2025 bertempat dilokasi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi di Karangtengah Kecamatan Cibadak. Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pada Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor:
Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama TS selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa
Pengguna Anggaran dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Dalam kesempatanya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso.SH.MH kepada para awak media mengungkapkan”Bahwa tindakan para tersangka tersebut diduga melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan “Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah). Kerugian negara ini merupakan hasil dari audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara IIA di Warungkiara selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kab Sukabumi dengan hasil sehat.Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menangani kasus korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan contoh bagi lembaga lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.Penetapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. ”Tambahnya .*(GUNTA)