PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 26 Juni 2025. Viralnya berita dimedia online dan medsos dari Kades
Mandra jaya (Ajat Sudrajat ).Kini berkas dan laporannya terpantau sudah
masuk ke Kejari Kab-Sukabumi.
Dalam kesempatanya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso.SH.MH kepada para awakmedia mengungkapkan “Bahwsanya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Setelah sebelumnya, laporan itu masuk pada proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).Tahapanya sekarang sudah penyelidikan”Ungkap Kasipidsus (26/6/2025).
Lebih lanjut menurut Agus “ Dalam proses penyelidikan ini
sejumlah pihak yang dianggap relevan dengan kasus ini akan dipanggil untuk
diminta keterangan dan kesaksiannya. Hal ini untuk membuktikan, apakah
ditemukan fakta hukum yang dilanggar atau tidak terkait dengan penggunaan Dana Desa
(DD) pada Pemerintah Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas. Penyelidikan
itu kan untuk mencari dan menemukan fakta atau bukti adanya pelanggaran atau
tidak. Nah oleh karena itu, nanti kita akan panggil dan periksa beberapa pihak
yang terlibat dalam kasus ini. Terutama nanti kita pasti akan periksa si mantan
kades itu.”Tegasnya.
Apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan fakta hukum
sebuah pelanggaran, lanjut Agus, maka proses hukum dinaikkan satu tingkat,
yaitu penyidikan. Pada tahapan ini sudah dapat disimpulkan adanya fakta
pelanggaran hukum dan adanya calon tersangka.Ini (proses hukum) yang harus
diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Penanganan sebuah perkara itu ada
tahapannya, tidak serta merta. Kalau dalam hasil penyelidikan itu tidak
ditemukan kesalahan, berarti kasus itu tidak bisa dilanjutkan. Saya memastikan,
semua penanganan perkara yang laporannya masuk ke Kejaksaan, akan
ditindaklanjuti secara profesional, termasuk Desa Mandrajaya ini. Ia meminta
kepada publik, agar menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Jangan
disangka, kami tidak bekerja atau tidak menindaklanjuti setiap laporan. Semua
kami tindaklanjuti sesuai dengan SOP hukum yang berlaku, tak terkecuali laporan
dugaan korupsi Desa Mandrajaya ini.”Tambanya.*(GUNTA)