PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 .Potensi konflik persoalan agraria di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam membuka tabir praktik dugaan manipulasi kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya seluas 299,43 hektare. Lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara setelah masa HGU berakhir pada 31 Desember 2003, justru diduga dialihkan secara ilegal melalui rangkaian rekayasa administratif dan modus jual beli sertifikat.
Dalam kesempatanya Ketua Tim Inventarisir Tanah Desa Tenjojaya Tri Pramono memaparkan “ Bahwsanya berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran lapangan, polemik bermula ketika PT. Tenjojaya mengajukan perpanjangan HGU pada tahun 2001. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat karena kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi, serta adanya permohonan hak dari masyarakat penggarap atas tanah tersebut. Anehnya, dua tahun setelah HGU berakhir, muncul manajemen baru PT. Tenjojaya di bawah pimpinan berinisial ‘UE’. Alih-alih mengajukan perpanjangan HGU, perusahaan tersebut justru mengajukan permohonan hak milik atas nama 166 orang mayoritas merupakan karyawan perusahaan dari luar desa, yang berafiliasi dengan PT. CSF, anak usaha dari Grup Olimpic.Sejumlah warga mengungkapkan bahwa para pemohon tersebut tidak pernah tinggal, menggarap, maupun mengetahui lokasi tanah yang diajukan.Kita heran, tiba-tiba ada nama-nama dari luar desa yang katanya punya lahan di sini. Kita yang dari dulu menggarap, malah nggak dapat hak apa-apa.”Ungkap Tri Pramono dalam realese persnya.
Lebih lanjut Tri Pramono menambahkan “ Sangat mengejutkan, saat itu, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tetap berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada April dan Mei 2013 diterbitkan sejumlah SHM atas nama para pemohon yang diduga fiktif, dengan total luasan mencapai lebih dari 3 juta meter persegi.Setelah sertifikat terbit, lahan tersebut dijual kepada PT. Bogorindo Cemerlang melalui Akta Jual Beli yang ditandatangani di hadapan Camat Cibadak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Perusahaan tersebut kemudian mengurus penggabungan hak dan balik nama menjadi 35 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama mereka.Kemudian kasus mencuat ke publik setelah warga melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Cibadak pada Desember 2014. Selama proses penyidikan menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat dan peralihan hak atas tanah negara. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah melalui amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1289K/PID.SUS/2017.Namun konflik belum usai. PT. Bogorindo Cemerlang sempat kembali berupaya menguasai lahan dengan melaporkan aktivitas tambang CV. Tenjomaju ke Polres Sukabumi, serta melakukan intimidasi terhadap petani penggarap.
Dalam pertemuan antara Pemerintah Desa Tenjojaya, Tim Inventarisir Tanah Desa, dan Kejaksaan Negeri Sukabumi pada April 2021, ditegaskan lahan eks HGU PT. Tenjojaya masih berstatus sita negara dan tengah diproses secara hukum. Beberapa pejabat, termasuk mantan Kepala Kantor Pertanahan Sukabumi dan kepala seksi pendaftaran tanah, turut diperiksa dalam kasus ini.Warga Desa Tenjojaya mendesak pemerintah untuk segera melakukan redistribusi tanah secara legal dan transparan, sesuai prinsip reforma agraria.Kami ingin tanah ini kembali jadi milik rakyat, untuk sekolah, masjid, lahan tani. Bukan dikuasai perusahaan dari luar.”Tambah Tri Pramono.
Sementara itu Sementara itu menyikapi permasalahan diatas Ketua LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “Diduga PT.Bogorindo Cemerlang kebal hukum terhadap Pemkab Sukabumi. Sepertinya PT.Bogorindo Cemerlang mengangap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ada dan tiada.Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang seakan kebal hukum. Pemerintah daerah sudah memberikan teguran sampai dua kali,akan tetapi sampai hari ini aktivitas tetap berjalan.Sikap bandel dan arogansi dari PT Bogorindo Cemerlang ini juga mendapat sorotan dari pemerhati lingkungan dan masyarakat desa. Proyek tersebut diatas bukan hanya melanggar aturan administrasi, tapi juga mengganggu ketertiban masyarakat.Seharusnya kegiatan dihentikan total tanpa adanya izin-izin yang dipersyaratkan lengkap. Tapi faktanya, mereka tetap nekat,Ini jelas melecehkan martabat dari Pemkab Sukabumi dan tentunya menjadi opini dimasyarkat. Hasil pantauan LSM -LATAS ,Masyarakat berharap, Pemerintah Kab-Sukabumi bertindak tegas agar setiap investasi di wilayah Sukabumi berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan hak masyarakat setempat. Saya menilai kasus Tenjojaya menjadi potret buram pengelolaan agraria nasional yang kerap dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah dan korporasi besar. Sengketa ini menggarisbawahi urgensi perbaikan sistem pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.”Ungkap Fery. * (GUNTA) .