terkini

Diduga Pemkab Sukabumi Mati Suri,BPN Dikebiri oleh PT Bogorindo Cemerlang Yang Memanfaatkan Negatif Lahan

Patroli Sukabumi
, Minggu, Juni 01, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T08:43:37Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari minggu tanggal 1 Juny 2025.Dalam pemerintahan yang semakin kompleks ini, transparansi dan integritas dalam pengelolaan sumber daya publik sangatlah krusial. Namun, ketika kepentingan pribadi dan politik mulai merusak keputusan yang seharusnya objektif, dampaknya terhadap masyarakat bisa sangat merugikan.Polemik mengenai aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Diduga Bupati Sukabumi dijadikan bumper oleh PT. Bogorindo Cemerlang.Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor publik, PT Bogorindo Cemerlang memiliki tanggung jawab untuk beroperasi secara etis. Namun, dugaan penggunaan nama Bupati Sukabumi sebagai tameng untuk melindungi praktik yang tidak sah menunjukkan adanya konflik kepentingan yang serius.


Sengkarut kepemilikan lahan di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Investigasi yang dilakukan tim redaksi berhasil mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 221 atas nama PT Bogorindo Cemerlang.Kasus ini bermula dari konflik warga dengan aktivitas pembangunan Camping Ground yang diduga tak berizin di atas lahan PT Bogorindo Cemerlang. Seiring bergulirnya protes warga, terkuak bahwa di atas lahan tersebut berdiri fasilitas saluran milik PT Indonesia Power yang ironisnya tercatat dalam SHGB PT Bogorindo Cemerlang.Berdasarkan dokumen yang berhasil didapatkan, diketahui bahwa lahan tersebut awalnya merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Tenjojaya. Pada tahun 1998 — atau lima tahun sebelum berakhirnya masa HGU pada 2003 — PT Tenjojaya melepas sebagian haknya, termasuk area saluran PT Indonesia Power, dan mengembalikannya kepada negara.Secara hukum, setelah pelepasan tersebut, tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, dan hanya dapat dimohonkan haknya melalui prosedur resmi, transparan, serta terbuka untuk umum. Namun, inilah titik awal kejanggalan. Berdasarkan keterangan sumber internal dan dokumen permohonan hak, lahan yang sudah menjadi tanah negara itu kemudian dimohonkan kembali oleh karyawan PT Surya Citra Furintrako (SCF), anak perusahaan dari PT Bogorindo Cemerlang. Permohonan ini diduga hanyalah formalitas, dengan karyawan tersebut bertindak sebagai nomine atau pihak yang hanya dipinjam namanya, untuk kemudian menurunkan hak tersebut menjadi SHGB atas nama PT Bogorindo Cemerlang.


Dalam kesempatanya Rozak Daud ketua Serikat Petani Indonesia dan Fraksi Rakyat Kabupaten Sukabumi mengungkpkan “ PT.Bogorindo Cemerlang  modus lama dalam praktik mafia tanah. Tanah negara seharusnya dikembalikan untuk kepentingan publik, bukan diakali dengan skema nomine lalu berujung ke perusahaan yang sama. Hal ini jelas menyalahi ketentuan agraria dan pengelolaan barang milik negara. Jika benar, ini adalah bentuk kelalaian administratif berat dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.Berbagai pihak kini mendorong BPN melakukan audit investigasi terhadap seluruh proses penerbitan SHGB Nomor 221. Jika ditemukan pelanggaran, sertifikat tersebut dapat dibatalkan demi hukum sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Kalau terbukti cacat hukum dan administrasi, sertifikat itu harus dibatalkan, dan tanahnya dikembalikan ke negara. Bahwa kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana celah administrasi pertanahan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak, dengan merugikan masyarakat dan negara. Seharusnya Pemerintah, BPN, dan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas, agar praktik-praktik mafia tanah seperti ini tidak lagi terjadi. Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran administratif pun mengemuka. Proses pengajuan hak hingga terbitnya SHGB Nomor 221 diduga tidak melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Bahkan keberadaan saluran milik PT Indonesia Power yang notabene fasilitas vital negara tetap dimasukkan ke dalam bidang SHGB tanpa adanya berita acara pelepasan atau persetujuan dari PT Indonesia Power .Hal ini jelas menyalahi ketentuan agraria dan pengelolaan barang milik negara. Jika benar, ini adalah bentuk kelalaian administratif berat dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.Berbagai pihak kini mendorong BPN melakukan audit investigasi terhadap seluruh proses penerbitan SHGB Nomor 221. Jika ditemukan pelanggaran, sertifikat tersebut dapat dibatalkan demi hukum sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Kalau terbukti cacat hukum dan administrasi, sertifikat itu harus dibatalkan, dan tanahnya dikembalikan ke negara.Bahwa kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana celah administrasi pertanahan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak, dengan merugikan masyarakat dan negara. Seharusnya Pemerintah, BPN, dan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas, agar praktik-praktik mafia tanah seperti ini tidak lagi terjadi.”Ungkap Rozak Daud kepada para awak media.


Sementara itu, SKPD terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tampaknya "dikebiri" dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. namun dalam konteks ini, terdapat indikasi bahwa proses tersebut telah dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu.*(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Pemkab Sukabumi Mati Suri,BPN Dikebiri oleh PT Bogorindo Cemerlang Yang Memanfaatkan Negatif Lahan

Terkini