PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu
tanggal 1 Juni 2025 bertempat dilokasi seputar Kecamatan Cibadak. Terkait
viralnya isu pembangunan Camping Ground yang diduga ilegal di wilayah Desa
Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi
milik PT Bogorindo Cemerlang, Sabtu (31/05/2025).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi,Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MH menyatakan “Bahwsanya pihaknya menemukan indikasi kegiatan pembangunan belum sepenuhnya dilengkapi dokumen teknis seperti site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam sidak, diterima pihak perusahaan diwakili oleh Humas PT Bogorindo Cemerlang.Secara prinsip PT Bogorindo Cemerlang sudah memiliki beberapa izin dasar seperti izin lokasi, NIB, dan izin lingkungan. Namun untuk pengembangan menjadi camping ground, site plan dan dokumen teknis lainnya dipandang belum lengkap.Ali merinci beberapa dokumen izin lokasi PT Bogorindo Cemerlang diterbitkan sejak 2013 dengan luasan mencapai 450 hektare. Perusahaan juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKPR). Namun, lokasi aktual pembangunan saat ini perlu diverifikasi apakah sesuai dengan titik koordinat izin yang telah diterbitkan.Kami menemukan satu rumah pohon telah dibangun, dan tiga lainnya masih dalam tahap konstruksi. Pembangunan ini memerlukan dokumen site plan yang divalidasi dinas terkait agar bisa diproses perizinannya. Saya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Dinas terkait, terutama jika pembangunan memanfaatkan jalan kabupaten atau menyentuh isu ekologi, yang mensyaratkan dokumen Amdal. Terkait respon perusahaan, Saya sebut pihak Humas PT Bogorindo Cemerlang dikatakan telah menerima arahan DPMPTSP dan menyatakan akan menyampaikan ke manajemen. Secara personal, mereka juga mengakui bahwa pembangunan memang membutuhkan IMB.Saya menyarankan agar PT Bogorindo segera mensosialisasikan rencana pembangunan kepada masyarakat, menyelesaikan dokumen teknis seperti site plan, dan memastikan kesesuaian lokasi aktual dengan izin yang dimiliki. Demi kenyamanan semua pihak, tidak meluas asumsi maka proses pembangunan harus sesuai aturan. Jika perlu klarifikasi lahan dan dugaan sengketa di Blok Panenjoan. Kami mendukung investasi Bogorindo, tetapi harus tetap taat pada regulasi.Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP berencana menggelar rapat koordinasi internal dan mengundang PT Bogorindo untuk menyelesaikan semua persoalan teknis dan administratif.”Ungkap Ali seperti yang dilansir dari MediaAksara.ID.
Sementara itu menyikapi permasalahan diatas
Ketua LSM “LATAS “ ( Lembaga
Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi
) Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ DPMPTSP Kab-Sukabumi tebang pilih
dan terkesan diduga Maju Tak gentar membela yang bayar atau cetak duit dari
Perusahaan perusahaan.Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin
tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung
jawaban secara hukum perihal siapa yan g harus bertanggung jawab dalam,
Penegakan PERDA No 10 tahun 2023.
Kabupaten Sukabumi ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043. Peraturan
Bupati Sukabumi No 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Bupati
Sukabumi No 26 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif
Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Peraturan ini sudah jelas baik pemaparan dan
implementasinya namun ada apakah dengan Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Sukabumi Dr.Drs.H. Ali Iskandar.MH membiarkan PT. Bogorindo Cemerlang serta lambat menindak
lanjutinya atau adanya dugaan Kadis PMPTSP diem diem solo Perusahaan tersebut
diatas.DPMPTSP diduga adanya muatan tebang pilih tebang pilih dalam menyikapi
permasalahan hukum adminitrasi perijinan dari Perusahaan tersebut diatas.Patut diduga secara
tidak langung Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM dikorbankan oleh Birokrasi
DPMPTSP. Sebab Bupati Sukabumi pernah mengungkapkan ,wellcome to Kabupaten
Sukabumi bagi yang ingin berinvestasi dengan syarat menempuh prosedur dari
mekanismen atau implementasai UU perijinan beserta turunanya dengan benar dan
sah secara hukum. Agar dikemudian hari tidak bermasalah dengan hukum.Bukan
adanya muatan tebang pilih menyikapi permasalahan hukum adminitrasi dari
Perusahaan Perusahaan .Kalau tidak ada ijin ya tutup tidak ada alasan.Terpantau
SKRK aja belum terbit. Tidak ad aitu istilahnya penyempurnaan iji. “ Ungkapnya.
*(GUNTA)