Iklan Kominfo


 

terkini

Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Umumkan Dua PNS Dari Disdagin Kab-Sukabumi Ditetapkan Sebagai Dalam Kasus Korupsi

Patroli Sukabumi
, Rabu, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T10:17:22Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggl 14 Mei 2025 bertempat dilokasi Kantor. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Di Karang Tengah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat mesin sutra fiktif di Dinas Perdagangan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp1 miliar ini.


Dalam kesempatanya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana.SH.MH menjelaskan “Bahwsanya ketiga tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan dan satu penyedia barang dari CV. Cibatu Kontraktor. Dua ASN yang ditangkap berinisial AR dan PS. Sedangkan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial AR. Barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini sudah masuk tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka. Dari olah hasil pemeriksaan didapat modus yang digunakan adalah pengadaan fiktif. Meski anggaran telah digelontorkan sebesar Rp1,1 miliar, barang mesin sutra tersebut nyatanya tidak pernah ada. Hasil audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp980 juta. Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.”Ungkapnya.


Sementara itu dikonfirmasi di tempat yang sama, Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani, memaparkan “ Awal mula kasus terungkap saat pihaknya melakukan pengecekan lapangan terkait proyek pengadaan yang tidak berjalan.Awalnya kita curiga pengadaan tidak dilaksanakan. Setelah dicek ke lapangan, ternyata benar barangnya tidak ada. Proses penyelidikan dan penyidikan kami lakukan hingga akhirnya lengkap dan tersangka kami tahan. Saya menyebutkan bahwa para tersangka terdiri dari tim teknis, pejabat pelaksana kegiatan (PPK), serta pihak penyedia barang. Ketiganya terlibat dalam skenario pengadaan fiktif yang membuat uang negara menguap tanpa hasil.Penyelidikan kasus telah berlangsung sejak November 2024 dan kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.”Ungkapnya jelasnya usai pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.*(GUNTA)

 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Umumkan Dua PNS Dari Disdagin Kab-Sukabumi Ditetapkan Sebagai Dalam Kasus Korupsi

Terkini