PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggl 14 Mei 2025 bertempat dilokasi Kantor. Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi Di Karang Tengah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima
pelimpahan tahap dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat mesin
sutra fiktif di Dinas Perdagangan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Tiga
orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara
hampir Rp1 miliar ini.
Dalam kesempatanya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Sukabumi, Agus Yuliana.SH.MH menjelaskan “Bahwsanya ketiga tersangka terdiri
dari dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan dan satu penyedia
barang dari CV. Cibatu Kontraktor. Dua ASN yang ditangkap
berinisial AR dan PS. Sedangkan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial
AR. Barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini sudah masuk tahap dua, yakni
pelimpahan barang bukti dan tersangka. Dari olah hasil pemeriksaan didapat modus
yang digunakan adalah pengadaan fiktif. Meski anggaran telah digelontorkan
sebesar Rp1,1 miliar, barang mesin sutra tersebut nyatanya tidak pernah ada.
Hasil audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp980 juta. Para tersangka
terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.”Ungkapnya.
Sementara itu dikonfirmasi di tempat yang sama, Kanit
Reskrim Tipikor Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani, memaparkan “ Awal mula
kasus terungkap saat pihaknya melakukan pengecekan lapangan terkait proyek
pengadaan yang tidak berjalan.Awalnya kita curiga pengadaan tidak dilaksanakan.
Setelah dicek ke lapangan, ternyata benar barangnya tidak ada. Proses
penyelidikan dan penyidikan kami lakukan hingga akhirnya lengkap dan tersangka
kami tahan. Saya menyebutkan bahwa para tersangka terdiri dari tim
teknis, pejabat pelaksana kegiatan (PPK), serta pihak penyedia barang.
Ketiganya terlibat dalam skenario pengadaan fiktif yang membuat uang negara
menguap tanpa hasil.Penyelidikan kasus telah berlangsung sejak November 2024
dan kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses
hukum lebih lanjut.”Ungkapnya jelasnya usai pemusnahan barang bukti di kantor
Kejari Kabupaten Sukabumi.*(GUNTA)