PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal15 Mei 2025 bertempat dilokasi Desa Benda Kecamatan Cicurug. Terpantau Keberadaan
Terminal Cicurug,sejak dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi
dengan dana yg cukup lumayan , namun sampai saat ini keberadaan terminal
cicurug belum juga digunakan dan di fungsikan sebagaimana layaknya,sehingga hal
ini menjadi tanda tanya bagi khalayak umum. Jika malam hari keberadaan terminal
Cicurug saat ini telah dijadikan lahan parkir bagi truk- truk besar ekspedisi
serta jadi lapak penjualan pasir, sehingga menunjukkan asumsi bahwa lokasi
terminal Cicurug tersebut diduga dijadikan sarana Pungli.
Dalam kesempatanya saat dimintai keteranganya Kepala UPTD Wilayah III Dishub Kabupaten Sukabumi Edwan Saefuil.SIP mengatakan “Bahwasanya memang keberadaan terminal Cicurug sampai saat ini masih belum berfungsi, jadi wajar saja ketika banyak masyarakat yang mempertanyakan hal ini. Apalagi terkait adanya truk - truk besar ekspedisi yang parkir di lokasi terminal ini. Pada tanggal 21 maret 2025 lalu, saya menandatangani surat keterangan mitra dengan pihak ke 2 dalam rangka kerjasama pengamanan, pemeliharaan dan penataan lahan perparkiran yang berada di area UPTD Dishub.Pihaknya selama ini memang selalu melaksanakan aturan sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor :500.II.I/Kep.68.Dishub/2024.Tentang penetapan titik parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, serta mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.Jadi terkait masalah restribusi dan PAD buat Pemda kita sudah melaksanakanya sesuai dengan karcis yang ada,mengenai pungutan di luar itu saya tidak tahu.”Ungkapnya.
Sementara itu Aktvis muda yang juga Sekjen Organda Kabupaten
Sukabumi Dede Abdul Latif mengungkapkan “Lahan terminal cicurug merupakan asset
Pemkab Sukabumi. Lahan ini fungsinya sebagai terminal cicurug yang mengatur
transportasi angkutan kota nomor 09 dan nomor 02 dan microbus lainya.Untuk control
sosial transforstasi dan menguraikan kemacetan di wilayah cicurug. Jadi Dishub
sebagai leading sector harus bisa mengembalikan dan menertibkan ijin trayek
dari angkot 09 dan angkot 02. Sejak Perda Kab Sukabumi No 10 Tahun 2023 Tentang
RTRW tentunya sebagai induk dari Perda Kab Sukabumi trayek juga sudah direvisi
aturan maenya.Lahan ini tidak boleh dikontrak tualkan dengan pihak kedua atau
pun ketiga. Lahan ini harus mampu dikelolah oleh DIshub Kabupaten Sukabumi agar
bisa menghasilkan atau menyumbang PAD yang benar. Jikalau tidak berfungsi
sebagai lahan terminal tentunya bisa diresmikan menjadi lahan kantong parker atau
lahan jembatan timbang untuk menambah PAD Kabupaten Sukabumi.Kalau sekarang kan
tidak jelas aturan maenya .”Ungkapnya. *(GUNTA)