terkini

Diduga Terminal Cicurug Lahan Aset Pemda Yang Terbengkalai,Jadi Lahan Parkir

Patroli Sukabumi
, Kamis, Mei 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T08:41:11Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal15 Mei 2025 bertempat dilokasi Desa Benda Kecamatan Cicurug. Terpantau Keberadaan Terminal Cicurug,sejak dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dengan dana yg cukup lumayan , namun sampai saat ini keberadaan terminal cicurug belum juga digunakan dan di fungsikan sebagaimana layaknya,sehingga hal ini menjadi tanda tanya bagi khalayak umum. Jika malam hari keberadaan terminal Cicurug saat ini telah dijadikan lahan parkir bagi truk- truk besar ekspedisi serta jadi lapak penjualan pasir, sehingga menunjukkan asumsi bahwa lokasi terminal Cicurug tersebut diduga dijadikan sarana Pungli.


Dalam kesempatanya saat dimintai keteranganya Kepala UPTD Wilayah III Dishub Kabupaten Sukabumi Edwan Saefuil.SIP mengatakan “Bahwasanya memang keberadaan terminal Cicurug sampai saat ini masih belum berfungsi, jadi wajar saja ketika banyak masyarakat yang mempertanyakan hal ini. Apalagi terkait adanya truk - truk besar ekspedisi yang parkir di lokasi terminal ini. Pada tanggal 21 maret 2025 lalu, saya menandatangani surat keterangan mitra dengan pihak ke 2 dalam rangka kerjasama pengamanan, pemeliharaan dan penataan lahan perparkiran yang berada di area UPTD Dishub.Pihaknya selama ini memang selalu melaksanakan aturan sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor :500.II.I/Kep.68.Dishub/2024.Tentang penetapan titik parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, serta mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.Jadi terkait masalah restribusi dan PAD buat Pemda kita sudah melaksanakanya sesuai dengan karcis yang ada,mengenai pungutan di luar itu saya tidak tahu.”Ungkapnya.


Sementara itu Aktvis muda yang juga Sekjen Organda Kabupaten Sukabumi Dede Abdul Latif mengungkapkan “Lahan terminal cicurug merupakan asset Pemkab Sukabumi. Lahan ini fungsinya sebagai terminal cicurug yang mengatur transportasi angkutan kota nomor 09 dan nomor 02 dan microbus lainya.Untuk control sosial transforstasi dan menguraikan kemacetan di wilayah cicurug. Jadi Dishub sebagai leading sector harus bisa mengembalikan dan menertibkan ijin trayek dari angkot 09 dan angkot 02. Sejak Perda Kab Sukabumi No 10 Tahun 2023 Tentang RTRW tentunya sebagai induk dari Perda Kab Sukabumi trayek juga sudah direvisi aturan maenya.Lahan ini tidak boleh dikontrak tualkan dengan pihak kedua atau pun ketiga. Lahan ini harus mampu dikelolah oleh DIshub Kabupaten Sukabumi agar bisa menghasilkan atau menyumbang PAD yang benar. Jikalau tidak berfungsi sebagai lahan terminal tentunya bisa diresmikan menjadi lahan kantong parker atau lahan jembatan timbang untuk menambah PAD Kabupaten Sukabumi.Kalau sekarang kan tidak jelas aturan maenya .”Ungkapnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Terminal Cicurug Lahan Aset Pemda Yang Terbengkalai,Jadi Lahan Parkir

Terkini