PATROLI SUKABUMI .CO.ID—Hari Kamis
tanggal 29 Mei 2025 bertempat dilokasi di daerah Tenjojaya, Kecamatan Cibadak,
Kabupaten Sukabumi.Terpantau para awak media Telah terjadi Pembangunan camping
ground oleh PT Bogorindo Cemerlang dan diduga
belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tidak hanya
itu PT. Bogorindo Cemerlang Juga diduga telah menyerobot lahan ahli waris yang
bernama Abdullah Bin Tholin, sehingga ahli waris menyatakan Komplen Atas
Penyerobotan lahan tersebut, karena jelas Patok yang di tanam Oleh BPN telah
digali.
Dalam kesempatanya Kuasa Dokumentasi dari Ahli waris
Abdullah bin Tholin, Ade Sudrajat mengatakan “Sementara ini Saya akan
menjelaskan Terkait lahan milik Abdullah
Bin Tholib yang selama ini ada permasalahan Fisiknya dengan PT Bogorindo. Saya
selaku yang dikuasakan untuk surat menyurat dan Dokumentasi oleh Bapak Abdul,
sedangkan untuk fisik permasalahan nya nanti ada rekan saya.Bahwa untuk lahan
yang diduga di serobot oleh PT.Bogorindo kurang lebih 11,56 Hektar. 232.171
yang sudah di bekukan oleh Camat Pamuruyan untuk Letter C nya.Semua Dokumentasi
di saya ada, baik itu asli maupun Surat kuasa dari fisik bidang Tanah. Saya sedang
memperjuangkan 6 Ahli Waris , dan Saya berharap, langkah kedepan bisa mediasi dengan
penguasa Fisik Tanah yang sedang menjadi Isyu.Begitu saya mengetahui,
kemungkinan secepat mungkin nanti saya akan berkoordinasi dengan para penguasa
Fisik.”Ungkapanya kepada para awak media.
Lebih lanjut , Ade Sudrajat menambahkan “ Berdasarkan riwayat tanah yang ada di Desa Tenjojaya ini memang dikenal dengan nama Blok Abdullah.Awal nya sih seluas 58 Hektar kecuali dengan kutipan C yang ada di Desa Pamuruyan, sisanya memang ini belum pernah dijual belikan atau belum pernah di Over oleh Ahli Waris.Sehingga ahli waris mengklaim berdasarkan surat yang ada, bahwa ini masih milik Abdullah. Kami mencoba mendatangi PT Bogorindo untuk tidak menggaruk lahan ini, karena ini ditakutkan Over Lap Kepemilikan .Mungkin kedepan nya saya juga belum tau, kami pun masih menunggu intruksi dari kuasa Ahli Waris. Apakah akan menempuh upaya Hukum atau pun tidak. Itu dikembalikan karena mempunyai hak masing-masing. Karena kita ada dasar yaitu soal Kutipan C dari tahun 1973 dan itu memang belum di oper alih,Yang saya herankan, sebenernya permasalahan ini sudah 5 Bulan, bahkan kita sudah melakukan Pematokan terhadap lahan lahan yang memang di klaim oleh Ahli Waris. Kalau memang ini benar lahan milik PT.Bogorindo, tunjukan saya Bukti surat kepemilikan, Suratnya mana? Kalau memang betul adanya surat-surat dari PT.Bogorindo kami akan Mundur”Tambahnya.
Sementara itu ditempat yang terpisah Ketua LSM “LATAS “ ( Lembaga Analisa Dan
Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery
Permana.SH.MH mengatakan “Terpantau dari soal lahan yang diduga di serobot
dicaplok oleh pihak PT Bogorindo Cemerlang menurut isyu yang beredar akan dibangun
Camping Ground. Tapi coba kita cek dan klarifikasi terhadap izin-izin mereka
belum memiliki ijin.BPN pun memberikan keterangan terhadap tanah ini statusnya
masih Kosong. Lahan yang berada di Tenjojaya ini memang sudah lama tidak
digarap oleh masyarakat setempat secara data Otentik.Saya sudah melaporkan dari
aktivitas kegiaatan ini ke DPMPTSP Kab-Sukabumi. Namun sepertinya PT. Bogorindo
Cemeralang masih aja melakukan aktivitas kegiatannya. Diduga Pemkab Sukabumi
mandul kepada PT. Bogorindo Cemerlang.”Ungkapnya.*(GUNTA)
.