PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 12 Juni 2024 bertempat dilokasi di Pendopo Sukabumi. Plh. Sekda Ir.Toha
Wildan Athoilah.MM Menghadiri Rapat
Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP).Diketahui
Mal Pelayanan Publik adalah upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah,
terjangkau, nyaman dan aman serta meningkatkan daya saing dan kemudahan
berusaha.
Dalam kesempatanya Kadis
DPMPTSP H.Ali Iskandar mengatakan “ Bahwa rapat ini beragendakan
Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada MPP dengan instansi Vertikal
Perangkat daerah ,Badan Usaha Milik Daersh, dan Pihak ketiga. Insya Allah
tanggal 20 Juni 2024 kita akan akan melaksanakan penandatanganan kesepakatan
dan peresmian MPP bertelatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi
yang ke 154. Sebanyak 15 Perangkat Daerah sudah siap menempatkan pelayanan di
MPP.Ada11 Instansi Vertikal, dan ada 6 pihak ketiga yang juga akan menempatkan
layanannya sehingga Mal Pelayanan Publik
yang akan dibangun di DPMPTSP menjadi tempat layanan konperehensif disatu tempat.Rencana
pembentukan mall pelayanan publik, perlu diboomingkan agar masyarakat bisa
lebih memahami, mengetahui jika MPP nantinya sudah dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat yang memerlukan pelayanan.”Ungkapnya.
Sementara itu Plh. Sekda Kab Sukabumi dalam arahanya mengatakan
“ Substansi MPP adalah pelayanan yang
cepat tepat dan terarah serta bagaimana
target tersebut bisa tercapai oleh karena untuk mewujudkan MPP harus
terintegrasi dengan Steakholder terkait juga dengan unsur Penthahelix.Maksud
keberadaan MPP adalah menyatukan pelayan
yang mudah bagi masyarakat melalui mendapatkan pelayanan satu pintu cepat,
tepat dan mudah serta transparan.Saya meyakini dengan kerja keras yang telah
ditunjukkan oleh jajaran DPMPTSP akan dapat memberikan contoh pelaksanaan zona
integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) .Bantu kami untuk menyelesaikan permasalahan perizinan di
Kabupaten Sukabumi dengan mudah, cepat dan transparan.”Ungkapnya.*(GUNTA )