PATROLI SUKABUMI--Berdasarkan
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, Bahwsanya
terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), 3 diantaranya merupakan
Prakarsa usul inisiatif DPRD. Dan 8 lainnya merupakan Prakarsa usul Pemerintah
Daerah yang diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)
Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.
Raperda Usul Inisiatif Dprd yaitu,1. Raperda
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.2. Raperda Penanganan
dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.3. Raperda
Penyelenggaraan Perhubungan.
Sedangkan Raperda Usul Pemerintah Daerah yaitu,1.
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Pengusul Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan (DISDAMKARTAN).2. Raperda Perkreditan Rakyat
menjadi Perekonomian Rakyat ( Pengusul PERUMDA BPR Sukabumi ).3. Raperda
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045. (
Pengusul BAPPELITBANGDA ).4.Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sukabumi ( Pengusul Bagian Organisasi SETDA ).5. Raperda BPR Syariah ( Pengusul
Bagian Perekonomian SETDA ).6. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun 2023 ( Pengusul BPKAD ).7. Raperda Perubahan APBD Tahun 2024
(Pengusul BPKAD ).8. Raperda APBD Tahun 2025 ( Pengusul BPKAD ).*(
GUNTA )