terkini

Respon Cepat Disnakertrans Kab Sukabumi Tindak Lanjut PT. KKB Tenjoayu Gunakan TKA Ilegal

Patroli Sukabumi
, Rabu, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T07:23:10Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Rabu, 3 Juni 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Karya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di Desa Tenjoayu Kecamtan Cicurug.

 

Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Endang Sopyan didampingi Staf khususnya langsung melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT KKB diwakili oleh beberapa pihak internal, di antaranya Bu Anita, Bu Cici, dan Lucky.Berdasarkan hasil konfirmasi awal, ditemukan adanya tiga orang TKA , terdiri dari satu pria dan dua wanita. ( Aslinya ada 4 ) Mr. Huang disembunyikan yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun, saat dimintai dokumen resmi, pihak perusahaan baru tiga menunjukkan kelengkapan administrasi yang diwajibkan




Dalam kesempatanya Kabid Endang Sopyan mengungkapkan “ Bahwsanya kita datang memonitoring adanya laporan TKA Di PT.KKB. Disnakertrans Kab Sukabumi dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi),hanya berperan sebagai pengawas, juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan norma adminitrasi ketenagakerjaan untuk menigkatkan PAD Kab Sukabumi. Terhadap dugaan pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT KKB, langkah awal yang seharusnya dilakukan Disnakertrans adalah pendekatan pembinaan administratif. Pembinaan ini bertujuan agar perusahaan memahami dan segera memenuhi kewajiban hukumnya, bukan semata-mata langsung menjatuhkan sanksi.Bentuk pembinaan tersebut meliputi:

1.Sosialisasi regulasi TKA, termasuk kewajiban memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah.

2.Peringatan tertulis kepada perusahaan agar segera melengkapi dokumen perizinan.

3.Pendampingan administratif, terutama dalam proses pengurusan legalitas TKA sesuai aturan terbaru.

4.Monitoring dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan perusahaan.

 

Saya secara tegas meminta PT KKB untuk menunjukkan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru.Ironisnya, pihak perusahaan juga diketahui belum melaporkan keberadaan TKA tersebut kepada instansi terkait sejak tahun 2024. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif hingga potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.”Ungkapya.

 

Terpantau awak medi Pihak Disnakertrans Kab Sukabumi meminta PT.KKB untuk datang kentor membawa berkas lengkap dari 4 org TKA ( Hasil Investigasi di lapangan ). Sebab setiap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memenuhi prosedur perizinan yang ketat. Di antaranya adalah kewajiban memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah serta izin kerja yang sah.Jika PT KKB terbukti mempekerjakan TKA tanpa dokumen resmi atau tidak melaporkan keberadaannya, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.Selain itu, kelalaian dalam pelaporan sejak tahun 2024 menunjukkan adanya indikasi pembiaran yang dapat memperberat sanksi, karena menyangkut aspek pengawasan tenaga kerja dan kedaulatan tenaga kerja lokal.Acuan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Pasal 42 ayat (1): Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri.Pasal 185: Pelanggaran terhadap ketentuan TKA dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta perubahannya) Mengatur penyederhanaan perizinan, termasuk penggunaan TKA melalui pengesahan RPTKA.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.Mengatur kewajiban pengesahan RPTKA sebagai syarat utama penggunaan TKA.Pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja pendamping dan melakukan alih teknologi/keahlian.

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021.Mengatur tata cara penggunaan TKA secara lebih teknis.

 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122: Orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenakan sanksi pidana.*(GUNTA)

 

 

 

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Respon Cepat Disnakertrans Kab Sukabumi Tindak Lanjut PT. KKB Tenjoayu Gunakan TKA Ilegal

Terkini