PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Rabu,
3 Juni 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten
Sukabumi merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan Tenaga
Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Karya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di
Desa Tenjoayu Kecamtan Cicurug.
Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Endang Sopyan didampingi
Staf khususnya langsung melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan. Dalam
pertemuan tersebut, pihak PT KKB diwakili oleh beberapa pihak internal, di
antaranya Bu Anita, Bu Cici, dan Lucky.Berdasarkan hasil konfirmasi awal,
ditemukan adanya tiga orang TKA , terdiri dari satu pria dan dua wanita. ( Aslinya
ada 4 ) Mr. Huang disembunyikan yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun,
saat dimintai dokumen resmi, pihak perusahaan baru tiga menunjukkan kelengkapan
administrasi yang diwajibkan
Dalam kesempatanya Kabid Endang Sopyan mengungkapkan “
Bahwsanya kita datang memonitoring adanya laporan TKA Di PT.KKB. Disnakertrans
Kab Sukabumi dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi),hanya berperan
sebagai pengawas, juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan
penegakan norma adminitrasi ketenagakerjaan untuk menigkatkan PAD Kab Sukabumi.
Terhadap
dugaan pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT KKB, langkah awal
yang seharusnya dilakukan Disnakertrans adalah pendekatan pembinaan
administratif. Pembinaan ini bertujuan agar perusahaan memahami dan segera
memenuhi kewajiban hukumnya, bukan semata-mata langsung menjatuhkan sanksi.Bentuk
pembinaan tersebut meliputi:
1.Sosialisasi regulasi TKA, termasuk kewajiban memiliki
RPTKA yang disahkan pemerintah.
2.Peringatan tertulis kepada perusahaan agar segera
melengkapi dokumen perizinan.
3.Pendampingan administratif, terutama dalam proses pengurusan legalitas TKA sesuai aturan terbaru.
4.Monitoring dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan
perusahaan.
Saya secara tegas meminta PT KKB untuk menunjukkan dokumen
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru.Ironisnya,
pihak perusahaan juga diketahui belum melaporkan keberadaan TKA tersebut kepada
instansi terkait sejak tahun 2024. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya
pelanggaran administratif hingga potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia.”Ungkapya.
Terpantau awak medi Pihak Disnakertrans Kab Sukabumi
meminta PT.KKB untuk datang kentor membawa berkas lengkap dari 4 org TKA ( Hasil
Investigasi di lapangan ). Sebab setiap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing wajib memenuhi prosedur perizinan yang ketat. Di antaranya adalah
kewajiban memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah serta izin kerja yang
sah.Jika PT KKB terbukti mempekerjakan TKA tanpa dokumen resmi atau tidak
melaporkan keberadaannya, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan
perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.Selain
itu, kelalaian dalam pelaporan sejak tahun 2024 menunjukkan adanya indikasi
pembiaran yang dapat memperberat sanksi, karena menyangkut aspek pengawasan
tenaga kerja dan kedaulatan tenaga kerja lokal.Acuan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.Pasal 42 ayat (1): Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA
wajib memiliki izin tertulis dari Menteri.Pasal 185: Pelanggaran terhadap
ketentuan TKA dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta perubahannya) Mengatur penyederhanaan perizinan, termasuk penggunaan TKA melalui pengesahan RPTKA.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.Mengatur kewajiban pengesahan RPTKA sebagai syarat utama penggunaan TKA.Pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja pendamping dan melakukan alih teknologi/keahlian.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021.Mengatur tata cara penggunaan TKA secara lebih teknis.


.jpeg)






