PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 3 Mei 2026. Polemik dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi kembali mencuat ke publik. Sorotan tajam mengarah kepada Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, S.KM.M.M. K.P., terkait belum ditindak tegasnya aktivitas perusahaan PT. Karya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di RT 03/RW 01, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.
Di tengah derasnya kritik, beredar pernyataan klarifikasi yang disampaikan melalui Ahmad Syaroni, yang mengaku sebagai aktivis sekaligus tim Bupati Sukabumi. Dalam unggahan di media sosial.Menuliskan “ FAKTA DI BALIK BERITA: MELURUSKAN INFORMASI, MENGUKUHKAN KEBENARAN. BahwaTerkait pemberitaan soal perusahaan yang diisukan beroperasi tanpa izin, mari kita lihat fakta jernihnya:
Proses izin semula diurus oleh Pak Gunta, kemudian dilanjutkan dan ditangani langsung oleh Pak Dewan Loka. Kendala terjadi karena pihak perusahaan belum menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pihak pengurus awal, sehingga administrasi belum tuntas sepenuhnya.
Saya Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Bapak Deni Yudono, S.KM. MM. K.P. menunjukkan kualitas pemimpin yang sesungguhnya. Saya TIDAK gegabah, TIDAK sembrono bertindak, apalagi ini menyangkut Investor Asing yang sangat sensitif dan berdampak besar pada perekonomian daerah.Saya memilih jalan: Berdasarkan Mekanisme, Sesuai Prosedur, dan Profesional.Bukan diam, bukan membiarkan, tapi bekerja dengan strategi. Satpol PP sedang menindaklanjuti berita ini, melakukan pengecekan, koordinasi, dan pembinaan. Beliau paham, tugas Satpol PP bukan hanya menindak, tapi juga menertibkan sekaligus menjaga iklim usaha.Jangan salahkan penegak hukum yang bekerja cerdas dan cermat. Hormati kerja keras aparat yang menjaga keseimbangan antara penegakan Perda dan kenyamanan berinvestasi. Terima kasih Bapak Deni Yudono, teruslah mengabdi dengan hati nurani dan keadilan.SATPOL PP KABUPATEN SUKABUMI: TEGAS, ARIF, BERKELAS.SUKABUMI MUBARAKAH.”Ungakapnya. Dan diunggah dimedsos digrup oleh Ahmad Syaroni.
Namun, pernyataan tersebut justru menuai reaksi keras dari kalangan aktivis. Sementara itu Ketua LSM Latas ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana, SH. MH,menegaskan ”Saya memahami betul polemik PT KKB di Desa Tenjoayu dan PT KKI di Desa Benda. Peristiwa ini memunculkan kesan kuat bahwa penegakan hukum tidak berjalan adil. Bahkan muncul istilah dugaan Kata ‘MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR’. Sebab prosedurnya sangat jelas belum ditindak. Peristiwa ini memunculkan kesan kuat bahwa penegakan hukum berjalan tidak seimbang. Saya juga menyoroti dugaan pencatutan nama pihak tertentu dalam proses tersebut serta mempertanyakan ketegasan Satpol PP yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi penindakan. Termonitor dan terpantau Kasapol PP Kab Sukabumi ini gak cakap berkerja hanya pandai merangkai kata kata dalam pencitraan dirinya.Sepertinya Bupati Sukabumi salah menempatkan jabatan posisinya di SatPoll PP dan lebih cocok sebagai Staf Ahli Bupati.Diduga Kasatpol PP Kab Sukabumi Mandul Dalam Penegakan Perda Dan Catut Nama Dewan LOKA. Apalagi kalau kita mengacu dari ”Pesan Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM *KITA HARUS MELINDUNGI PARA INVESTOR ASING* Tentunya Investor Asing yang prosedural dan terdaftar serta tidak cacat hukum adminitrasi.Bukan investor yg *BODONG dan gak ada PAD nya* "Ungkapnya.
Sementar itu Dewan H.LOKA TRESNA JAYA,dari fraksi Golkar dapil 2 memberikan tanggapanya dan mengatakan "Dansatpol PP Kab Sukabumi dan Ahmad Sya'roni terlalu dini mencatut nama saya . Terkait perijinan. Posisi Saya hanya memfasilitasi rekan atau kolega konsultan untuk menyelesaikan proses perizinan yang dibutuhkan oleh PT.KKI bukan PT.KKB .Saya malah tidak tau untuk PT.KKB. Dan itu semua terkait diwilayah kerja Saya sebagai Dwn dari dapil 2. Saya sangat memprihatikan Ahmad Sya'roni sebagai bagian dari sebagai Timses Bupati dan Kaban tidak memfilter ungkapanya.Disela sela sibuk mempersiapkan agenda Resesny "Ungkap Dwn LOKA.*(GUNTA)

.jpeg)






