PATROLI-SUKABUMI--Prokontra
atas Toko Modern Alfamart di lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil
,Kecamatan Cidahu yang mana belum memiliki ijin PBG ( Persetujuan Bangunan dan
Gedung ).Namun belum adanya penindakan dari Satpol PP Kab-Sukabumi Diduga kuat terkesan
proses pembiaran. Alfamart ini ± sudah 2
minggu melakukan aktivitas tokonya,kendati demikian Penegakan Perda Kabupaten
Perda Kab-Sukabumi No 9 Tahun 2022 Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan dan
Gedung sepertinya hanya isapan jempol belaka.
Dalam keterangannya Komandan Sat Pol PP kabupaten
DR.H.Achmad Riyadi.ATD.MBA,MM mengungkapkan “Kami berkerja sesuai himbauan Pak
Camat Cidahu, Penutupan harus melalui SOP, setelah dilakukan teguran 3x
baru dilanjutkan dengan penyegelan”Ungkap Dansat Pol PP
Ditempat yang terpisah Ketua PEKAT-IB Sukabumi SADAM mengatakan” Kabid Penegakan Perda pada birokrasi Satpol PP Kab-Sukabumi diduga “Maju Tak Gentar
Membela Yang Bayar “ Bercermin dari track record Toko modern di wilayah Kampung
Pangadegan RT 21/RW 09, Desa Sundawenang, kecamatan Parungkuda, Kabupaten
Sukabumi.Toko Modern Alfamart ini ketika belum kantongi izin tanpa adanya surat
teguran dari Camat Parungkuda dilakukan penutupan-walaupun Ketika itu belum
melakukan aktivitasnya. Sangat berbeda perlakuanya dengan Toko Modern Alfamart
di lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil ,Kecamatan Cidahu-diduga
dilakukan proses pembiaran dengan alesan SOP. Satpol PP secara tidak langsung mengorbankan
Bupati Sukabumi.Diduga akibat lemahnya tingkat pengawsan Bupati Kab-Sukabumi
Drs.H.Marwan Hamami.MM kepada bawahanya.Diduga keras adanya gratifikasi Satpol
PP dan Camat Cidahu denga Pemilik Alfamart Tangkil Cidahu.Tidak ada seorang
prajurit yang bersalah melainkan pimpinan oleh karena kebijakan adanya pada
pimpinan.Bupati Kab-Sukabumi Drs.H.Marwan Hamami .MM mau tidak mau harus
bertanggung jawab dalam permasalahan ini karena telah terjadi proses pembiaran.Ini
adalah contoh dari pada Sebagian masalah dari SatPol PP Kab-Sukabumi. Masih
banyak pabrik pabrik dan toko toko yg blm memiliki ijin namun dibiarkan.Tidak
seperti adanya bangunan liar ,Satpol PP tanpa komando langsung mengambil sikap
pembongkaran dan tidak sesuia dengan SOP.” Ungkap Sadam.*(GUNTA)