PATROLI-SUKABUMI—Hari Jum,at tanggal 22-12-2023.Polemik dari Bangunan baru
Toko Modern Alfamart di lokasi.Kp Cidahu Pentas,RT 17 / Rw 07-Desa Tangkil
,Kecamatan Cidahu. Alfamart yang terpantau nelum memiliki ijin PBG (
Persetujuan Bangunan dan Gedung ) ini segera akan dieksekusi ditutup atau disegel.
Menurut keterangan
Camat Cidahu Kurnia Lesmana.AP menerangkan “ Bahwsanya pihak Kecamatana Cidahu
secara resmi hari senin tanggal 18-12-2023 sudah memberikan Surat Teguran ke 3 kalinya.
Hal ini juga sudah kami sampaikan tembusanya ke Dinas Satpol PP Kab-Sukabumi.Untuk
itu coba pihak rekan journalist menghubungi Dinas Satpol Kab-Sukabumi.”Ungkap
Camat Cidahu.
Ditempat terpisah Sekretaris
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP ) Syarifudin Rahmat.AP.mengungkapkan “
Pihak Satpol PP Kab-Sukabumi akan melakukan protap diawali dari Peringatan ke-1
sampai dengan Peringatan ke-3 dari Camat Cidahu.Pihak kami baru bisa melakukan
eksekusi.Rencananya Satpol PP Kab-Sukabumi akan melaksanakan eksekusi
Penyegelan/Penutupan Sementara pada tgl 25 Desember 2023. Sebelumnya pihak kami
sudah memberikan teguran keras denga secara lisan kepada pihak Alfamart tangkil
cidahu untuk menutup kegiatan aktivitas ushany.”Ungkap Syarif.*(GUNTA )