PATROLI SUKABUMI—Hari Kamis
tangga 21-12-2023 bertempat di ruang rapat DPRD di Jawaway Pelabuhan Ratu.Digelar
rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD yudha
Sukmagara, BBA.SH, didampingi Wakil Ketua I- Budi Azhar Mutawali, S.Ip,Wakil
Ketua II-Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Ketua III-M.Sodikin, ST. Tampak hadir Bupati
Sukabumi Drs.H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA). Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan
Keputusan penetpan atas dua Raperda, antara lain .1.Raperda tentang Penyertaan
Modal Daerah kepada PT Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi.2.Raperda tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Rapat
Paripurna.
Dalam kesempatanya Bupati Marwan mengungkapkan “Bahwsanya
maksud disusunnya dua Raperda tersebut adalah untuk pengembangan usaha,
penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah yang bertujuan
untuk memperkuat permodalan perumda dalam meningkatkan daya saing dan
pendapatan asli daerah.Penyertaan modal daerah dilakukan untuk modal pendirian
serta penambahan modal dengan bentuk berupa uang dan barang milik daerah. Dua
variabel penting yang dapat mempengaruhi perkembangan Perumda, satu diantaranya
perhatian pemerintah dan modal. Kedua variabel tersebut sangat mempengaruhi
tingkat efisiensi dan efektivitas Perumda.Pada prinsipnya peraturan
perundang-undangan telah memberikan peluang yang sangat lebar mengenai sumber
modal Perumda atau perusahaan perseroan daerah yang sesuai dengan ketentuan
pasal 19 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik
daerah.Penyertaan modal daerah diyakini akan menumbuh kembangkan perekonomian
daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.Insya
Allahkedua Perda tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah
kabupaten sukabumi.”Ungkap Bupati.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan
kesepakatan bersama atas dua Raperda .Berita Acara Persetujuan
bersama atas Raperda tentang Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT.
Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi. dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Yang di tandatangani oleh Pimpinan
DPRD beserta Bupati Kabupaten Sukabumi.*( GUNTA )