PATROLI-SUKABUMI--
Hari
Selasa tanggal 07-11-2023 bertempat digedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawaway
Pelabuhanratu.Dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukabumi yang ke-27 Tahun
Sidang 2023. Rapat ini sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang
telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukabumi, bahwa Rapat Paripurna hari ini dalam rangka 1. Penyampaian Pandangan
Umum FraksiFraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2024.2. Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan
Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Sukabumi Kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali,
S.Ip Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH,
Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri M,Si, para Anggota DPRD, serta
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sukabumi
Dalam kesempatnya Wakil Bupati Sukabumi Drs.H.Iyos Somantri.MSi
mewakili Bupati menyampaikan” Bahwsanya Bupati sependapat atas usulan mengenai
Raperda Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi pada Lembaga Keuangan Mikro
(LKM) Sukabumi, hal tersebut dinilai sangat penting sebagai upaya penguatan
regulasi bagi Pemerintah Daerah dalam mendorong perusahaan untuk mandiri dan
berdaya saing.Penyertaan Modal Daerah guna memberikan pelayanan bidang
perekonomian kepada masyarakat pas-pasan.Sehingga kedepan, LKM Sukabumi bisa
menyediakan permodalan cukup besar untuk memberikan pelayanan yang lebih prima
kepada masyarakat serta dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang maksimal.Selain itu, LKM semakin mampu meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, eksis berinovasi serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik
dan profesional. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang
khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro
kepada masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi
pengembangan usaha.Dengan penyertaan modal ini, PT. LKM Sukabumi diharapkan,
dapat meningkatkan cakupan wilayah usaha dan akses pendanaan skala mikro bagi
masyarakat, meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas, serta
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pas-pasan. Pemerintah akan
terus berupaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana pada LKM, agar
kepercayaan masyarakat terus meningkat. Pemkab Sukabumi menyampaikan
terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kab.
Sukabumi atas saran, pendapat, dukungan serta penegasan tentang Raperda
Penyertaan Modal Daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi.”Ungkap Bupati
yg dibacakan oleh Wabup Iyos.*(GUNTA )