Iklan Kominfo


 

terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi Ke 27 Tentang Agenda Pandangan Umum Fraksi Dan Jawaban Bupati

Patroli Sukabumi
, Selasa, November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-11-07T08:49:48Z


PATROLI-SUKABUMI-- Hari Selasa tanggal 07-11-2023 bertempat digedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawaway Pelabuhanratu.Dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-27  Tahun Sidang 2023. Rapat ini sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa Rapat Paripurna hari ini dalam rangka 1. Penyampaian Pandangan Umum FraksiFraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.2. Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi Kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri M,Si, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi

Dalam kesempatnya Wakil Bupati Sukabumi Drs.H.Iyos Somantri.MSi mewakili Bupati menyampaikan” Bahwsanya Bupati sependapat atas usulan mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi, hal tersebut dinilai sangat penting sebagai upaya penguatan regulasi bagi Pemerintah Daerah dalam mendorong perusahaan untuk mandiri dan berdaya saing.Penyertaan Modal Daerah guna memberikan pelayanan bidang perekonomian kepada masyarakat pas-pasan.Sehingga kedepan, LKM Sukabumi bisa menyediakan permodalan cukup besar untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat serta dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal.Selain itu, LKM semakin mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, eksis berinovasi serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan profesional. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.Dengan penyertaan modal ini, PT. LKM Sukabumi diharapkan, dapat meningkatkan cakupan wilayah usaha dan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pas-pasan. Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana pada LKM, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat. Pemkab Sukabumi menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kab. Sukabumi atas saran, pendapat, dukungan serta penegasan tentang Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi.”Ungkap Bupati yg dibacakan oleh Wabup Iyos.*(GUNTA )

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRD Kab-Sukabumi Ke 27 Tentang Agenda Pandangan Umum Fraksi Dan Jawaban Bupati

Terkini