PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu
tanggal 30 Agustus 2026. Tim gabungan Polres Sukabumi menggelar
penggerebekan serentak terhadap peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan
terlarang di koridor utara Kabupaten Sukabumi.( Sabtu 29/8/2026) malam.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dimulai pukul
21.00 WIB ini berhasil menyita 518 botol miras serta membongkar praktik
penjualan miras secara mobile menggunakan mobil minibus.
Dalam kesempatanya Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus
Susanto, menegaskan “Bahwa aksi razia ini dilakukan secara terintegrasi bersama
Satreskrim, Satresnarkoba, hingga Polsek jajaran atas petunjuk tegas pimpinan
kepolisian.Malam ini, sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda dan perintah
langsung dari Bapak Kapolres Sukabumi, kami jajaran gabungan Satreskrim dan
Satnarkoba melakukan kegiatan Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras dan
obat-obatan.”Tegas Kompol Agus Susanto.
Lebih lanjut Kompol Agus Susanto
menambahkan “ Dari data dan hasil pengungkapan operasi pekat,didapat barang
bukti disita - 518 botol minuman beralkohol berbagai jenis merek.Semua ini
didapat dari titik target Razia- 4 titik rawan di wilayah Sukabumi Utara
(koridor Cibadak, Parungkuda, hingga Cicurug).Temuan Modus Khusus ini didapat
dari 1 unit kendaraan roda empat (mobil) untuk transaksi miras mobile
(keliling).Durasi pengintaian mobil keliling ini lebih dari 1 minggu pemantauan
lapangan sebelum penyergapan.Pengungkapan mobil keliling penyedia minuman keras
menjadi perhatian tersendiri dalam operasi malam tersebut. Penjualan berpindah
tempat ini merupakan taktik baru para pelaku untuk menghindari razia rutin
petugas.Modus Ini merupakan salah satu trik atau modus baru dalam menjual
minuman keras di Sukabumi, sehingga mereka berupaya untuk mengelabui petugas.”Tambah
Wakapolres Sukabumi.
Kendaraan tersebut berhasil disergap setelah diintai tim
lapangan selama sepekan. Baru satu minggu ini kami memantau kendaraan tersebut.
Alhamdulillah, hasil kecermatan anggota, kita sudah menemukan titik di mana
yang bersangkutan sering melakukan penjualan miras.Guna menjamin keamanan
wilayah, Polres Sukabumi memastikan razia Pekat akan terus dijalankan setiap
hari tanpa henti oleh seluruh unit pelaksana.Sesuai dengan instruksi dari
pimpinan, kita akan melaksanakan kegiatan ini setiap hari. Sesuai dengan
perintah dari Bapak Kapolres, Polsek setiap hari wajib melaksanakan operasi
dengan sasaran miras maupun obat-obatan terlarang.Mengenai sanksi hukum, para
penjual miras yang terjaring operasi sementara dikenakan ketentuan Tindak
Pidana Ringan (Tipiring). Seluruh barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan
ke pengadilan untuk menjalani persidangan.Saya mengimbau warga agar menjauhi
konsumsi alkohol karena berpotensi merusak kesehatan dan memicu aksi
kriminalitas. Ia juga memperingatkan para penjual agar tidak memicu kegaduhan
dengan terus menjalankan bisnis miras ilegal di Sukabumi.”Pungkasnya.*(GUNTA)









