PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 6 Agustus 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat
Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat ini, DPRD resmi mengambil keputusan untuk
menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah,
sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun
Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi
Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III
Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,
jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Anggota DPRD,
kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.Rapat diawali dengan
penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas
hasil pembahasan Raperda Disabilitas oleh Hendra Purnama, S.Si. Keputusan DPRD
atas raperda tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang dibacakan
oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II
DPRD, H. Usep melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
Tahun Anggaran 2026, yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) pada 4–5 Agustus 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD
Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian
diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas
Raperda Disabilitas dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Sementara itu Bupati Sukabumi turut menyampaikan sambutan
atas Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapat akhir atas Raperda Disabilitas, serta
Nota Pengantar atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan
Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Rapat ditutup dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV
DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh Uden Abdunnatsir.Dengan disahkannya Perda
Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum daerah
untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas secara lebih terstruktur. Sementara itu, Nota Kesepakatan Perubahan
KUA-PPAS 2026 menjadi landasan resmi bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2026.
Dua raperda lain yang mulai diperkenalkan dalam rapat ini —
Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan —
akan memasuki tahap pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna berikutnya, Senin,
10 Agustus 2026, dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
atas raperda penyertaan modal, serta Penyampaian Pendapat Bupati atas raperda
perubahan ketenagakerjaan. *(GUNTA)








