PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggl 7 Agustus 2026. Terungkapnya kasus yang menjerat Kepala Desa Tamanjaya,
Kecamatan Ciemas, berinisial US. Komisi I DPRD Kabupaten
Sukabumi menyikapi dari pentingnya penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap
aparatur pemerintahan desa menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan seorang
oknum kepala Desa dalam kasus
penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam
menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kesempatnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H.Iwan
Ridwan.M.Pd mengungkapkan “ Saya menilai pembinaan yang berkelanjutan harus
menjadi perhatian seluruh pihak, khususnya perangkat daerah yang membidangi
pemerintahan desa. Selain meningkatkan kapasitas aparatur, pembinaan juga
diperlukan untuk menanamkan nilai-nilai etika, disiplin, dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan.Komisi I mendorong agar upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah
daerah, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Narkotika
Nasional (BNN), Kesbangpol, kepolisian, serta instansi terkait. Sinergi
tersebut diharapkan mampu menghadirkan edukasi dan sosialisasi yang
berkelanjutan hingga ke tingkat desa.Upaya pencegahan harus menjadi prioritas
bersama. Aparatur desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat
sehingga harus mampu menjadi teladan dan menjaga integritas dalam menjalankan
tugasnya.”Ungkapnya.
Ditempat yang terpisah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten
Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi atau yang dikenal dengan sebutan Dewan Batman
mengungkapkan “ Saya menilai kasus tersebut menjadi pukulan serius bagi marwah
pemerintahan desa. Saya meminta tidak ada perlakuan istimewa dalam proses
penanganan hukum hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai kepala
desa. Kepala desa bukan sekadar pejabat administratif, tetapi simbol
kepemimpinan masyarakat di tingkat paling bawah. Karena itu, dugaan
keterlibatan seorang kepala desa dalam penyalahgunaan narkoba harus menjadi
perhatian serius semua pihak.Ini sangat memprihatinkan dan menjadi tamparan
keras bagi pemerintahan desa. Kepala desa itu pemimpin masyarakat, harusnya
memberikan contoh yang baik. Jangan sampai justru terseret dalam persoalan
narkoba.”Ungkapnya.
Terpantau awak media bahwa Komisi I juga agenda akan
melakukan penguatan integritas aparatur desa menjadi salah satu perhatian dalam
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini
tengah dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah
mendorong persyaratan bebas narkoba bagi calon kepala desa sebagai bagian dari
proses pencalonan. langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas
kepemimpinan di tingkat desa sekaligus membangun pemerintahan desa yang bersih,
profesional, dan berintegritas. Dengan pengawasan yang konsisten serta dukungan
seluruh pemangku kepentingan, penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan
desa diharapkan dapat dicegah sejak dini sehingga kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah desa tetap terjaga.*(GUNTA)








