PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 4 Agustus 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sukabumi kembali melaksanakan Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 sebagai
bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
serta pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Rapat yang digelar di Ruang Rapat
Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.(Senin-3/8/2026),
Rapat ini menghasilkan sejumlah keputusan penting, mulai
dari kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 hingga penetapan alat
kelengkapan DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah mengenai
perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.Rapat dipimpin Ketua DPRD
Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha
Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs.H. Asep
Japar.MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu
undangan.
Dalam kesempatan disambutanya Bupati Asep Japar memaparkan “Saya
mengapresiasi DPRD atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Bahwa sinergi
antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif,
transparan, dan berpihak kepada masyarakat.Perubahan Perumda Air Minum Tirta
Jaya Mandiri menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan profesionalisme
pengelolaan, memperluas pelayanan air bersih, dan memperkuat kontribusi BUMD
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)”Paparnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar
Mutawali menjelaskan “ Bahwa rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari
agenda pembahasan sebelumnya yang berfokus pada penguatan tata kelola keuangan
daerah dan penyempurnaan regulasi.Selanjutnya menjadi dasar penandatanganan
Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.Penandatanganan
nota kesepakatan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan KUA dan PPAS
Tahun Anggaran 2027 serta menjadi landasan bagi proses penyusunan Rancangan
APBD Tahun Anggaran 2027.Agenda lanjutan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD.
Rapat Gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk
membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan
pada 4–5 Agustus 2026, sedangkan Rapat Paripurna mengenai kesepakatan bersama
atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6
Agustus 2026.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Budi Azhar menmbahkan “ Pembahasan perubahan
KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus
dilaksanakan apabila terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun
kebutuhan penyesuaian program pembangunan.Perubahan APBD merupakan proses yang
diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan,
belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD
dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai
prioritas dan kebutuhan masyarakat. Terkait Rancangan Peraturan
Daerah mengenai Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Selanjutnya, pembahasan akan
dilakukan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai ruang lingkup
tugasnya.”Tambahnya. *(GUNTA)
.








