PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 4 Agustus 2026. Marakanya Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
kembali menjadi sorotan, terutama dalam membedakan tingkat urgensi antara
bangunan usaha umum seperti RUKO ( Rumah Toko ) dan fasilitas pelayanan kesehatan seperti APOTEK.
Dalam kajian hukum dan aspek keselamatan, keduanya tidak dapat diposisikan
setara.
RUKO sebagai bangunan komersial pada umumnya memiliki
tingkat risiko yang relatif lebih rendah, karena fungsi utamanya sebatas
aktivitas perdagangan barang atau jasa. Namun demikian, kewajiban memiliki PBG
tetap menjadi syarat legal yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam
regulasi bangunan gedung.
Berbeda dengan APOTEK, yang secara fungsi merupakan
fasilitas pelayanan kesehatan dengan risiko tinggi terhadap keselamatan publik.
Apotek tidak hanya menjadi tempat transaksi obat, tetapi juga ruang interaksi
medis yang melibatkan pasien, tenaga kefarmasian, serta penyimpanan bahan
farmasi yang memiliki standar khusus.
PBG RUKO untuk usaha umum, standar
teknis umum- Sementara itu PBG APOTEK wajib spesifik sebagai fasilitas kesehatan,
standar teknis lebih ketat. Jadi, tidak bisa disamakan.Apotek yang berdiri
hanya bermodalkan PBG ruko tanpa penyesuaian fungsi adalah cacat secara hukum
dan berisiko terhadap keselamatan publik
Sementara itu sorot tajam dikritisi oleh Sekretaris LSM
Pekat-IB , Zefry Subianto.SH mengungpkan” Secara tegas Saya menyoroti maraknya
dugaan apotek yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).Bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah ancaman nyata
terhadap keselamatan masyarakat.Bangunan apotek tanpa PBG berarti belum melalui
proses penilaian kelayakan teknis, termasuk aspek struktur bangunan, ketahanan
terhadap gempa, sistem proteksi kebakaran, hingga tata ruang pelayanan yang
aman.
Apotek dikunjungi ribuan warga setiap harinya. Jika
bangunan berdiri tanpa PBG, berarti belum dinilai kelayakan struktur, ketahanan
gempa, jalur evakuasi kebakaran, maupun tata ruang pelayanan. Ini sama saja
mempertaruhkan nyawa pasien, tenaga kerja, dan warga sekitar.”Ungkap Zefry.
Lebih lanjut Zefry Subianto.SH menegaskan “Dinas Kesehatan serta DPMPTSP Kab Sukabumi untuk memperketat verifikasi dokumen PBG sebelum menerbitkan atau memperpanjang izin usaha apotek.Kepatuhan terhadap aturan bangunan bukan beban, melainkan bukti tanggung jawab kita bersama menjaga keselamatan masyarakat Secara yuridis, kewajiban PBG diatur dalam UU. Bahwa apotek merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, standar keamanan bangunan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.Dasar Hukum yang mengikat dan peringatan ini didasari payung hukum terbaru yang berlaku di Indonesia:
1.Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan PP No. 28
Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3.Permenkes No. 11 Tahun 2025 yang secara eksplisit
mewajibkan PBG sebagai syarat utama penerbitan izin apotek
Saya mengingatkan, tanpa PBG yang sah, maka segala izin
operasional maupun sertifikat standar yang dimiliki apotek tersebut secara
yuridis menjadi tidak sah.Sisi etis dan dampak sosial dari pelanggaran ini:
1.Mencoreng Marwah Profesi: Apoteker adalah profesi yang
memegang teguh kepercayaan keselamatan pasien. Mengabaikan aturan bangunan
bertentangan dengan prinsip menjaga keselamatan orang lain.
2.Ketidakadilan Berusaha: Pelaku usaha yang patuh
melengkapi perizinan dengan biaya dan proses standar menjadi dirugikan oleh
oknum yang mencari jalan pintas demi keuntungan ekonomi.”Tegasnya. *(GUNTA )








