PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 31 Agustus 2026 bertempat dilokasi jalan raya cidahu didepan PT. Oro
Plastindo, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.Komunitas Forum Cidahu
Bersatu (FCB) melakukan aksi Demo jalan.Demo Forum Cidahu Bersatu (FCB),ini terhadap keselamatan pengguna jalan,
ketertiban lalu lintas, dan penegakan peraturan terkait kendaraan Over
Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.Aksi
tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap aspek keselamatan
pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta dugaan masih beroperasinya
kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (ODOL) di wilayah
Kecamatan Cidahu.
Dalam kesempatan tersebut,
Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Agus Surya Manggala, SE., M.Si. mengungkapkan “ Bahwa persoalan
ODOL bukan merupakan persoalan baru.Saya mengakui bahwa persoalan ODOL bukanlah
persoalan baru. Pemerintah daerah melalui lintas instansi dan birokrasi terkait
telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan agar kegiatan
pengangkutan dilakukan sesuai ketentuan. Namun demikian, aktivitas kendaraan
yang diduga melebihi ketentuan masih menjadi persoalan di lapangan.Persoalan
tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan bukan baru muncul ketika
menjadi perhatian masyarakat.Permasalahan ini mungkin baru-baru ini mencuat,
tetapi sebenarnya sudah terjadi cukup lama. Kami terus mencari solusi untuk
penerapan dan penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif terhadap
adanya pelanggaran terkait kendaraan over dimension maupun over loading. Namun,
keterbatasan sarana dan prasarana serta kondisi ruas jalan menjadi salah satu
alasan mengapa penegakan hukum secara langsung tidak mudah dilakukan.”Ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus
menegaskan “Bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi bersama sejumlah unsur
pemerintah daerah untuk membahas persoalan kendaraan ODOL yang melintas di
wilayah tersebut.Dishub bersama unsur pemerintah di Kecamatan Cicurug, Cidahu
dan Parungkuda akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.
Masyarakat tentu membutuhkan kepastian.Bahwa persoalan ODOL tidak semata-mata
berkaitan dengan administrasi ataupun kepentingan operasional perusahaan.
Kendaraan yang memiliki dimensi maupun muatan berlebih berpotensi memberikan
dampak terhadap keselamatan dan kondisi infrastruktur jalan.ODOL bukan sekadar
persoalan administrasi atau kepentingan perusahaan. Kendaraan dengan dimensi
dan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan,
mengganggu kelancaran lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.”Tegasnya.
Terpantau awak media,Bahwa
ruas Jalan Cidahu telah ditetapkan sebagai jalan kelas III, sehingga terdapat
ketentuan mengenai jenis, dimensi, serta berat kendaraan yang diperbolehkan
melintas.Namun demikian, ia menjelaskan bahwa penetapan kelas jalan bukan
menjadi kewenangan Dishub.Penetapan kelas jalan merupakan kewenangan instansi
pekerjaan umum. Sementara Dishub memiliki peran dalam penyediaan dan pemasangan
perlengkapan jalan setelah klasifikasi tersebut ditetapkan.Persoalan ODOL di
Jalan Raya Cidahu dinilai tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat
kewenangan satu institusi. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar persoalan
tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memiliki
kewenangan, sementara aktivitas kendaraan bertonase besar tetap berlangsung di
lapangan.
Hal lain yang turut menjadi
perhatian dalam pembahasan adalah munculnya istilah “Dispensasi” bagi
kendaraan tertentu. Secara umum, dispensasi merupakan pengecualian terhadap
suatu ketentuan atau kewajiban yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan
mekanisme tertentu.Terkait hal tersebut, Dishub Kabupaten Sukabumi menegaskan
bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi terhadap
kendaraan yang melintas.Dishub tidak memberikan dispensasi karena memang tidak
memiliki kewenangan. Kalau Dishub memberikan dispensasi di luar kewenangannya,
justru Dishub sendiri yang melanggar ketentuan. Apabila terdapat mekanisme
dispensasi, hal tersebut merupakan kewenangan instansi pekerjaan umum sesuai
ketentuan yang berlaku dan harus didasarkan pada pertimbangan serta kajian.
Di sisi lain, Dishub
Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa penanganan persoalan ODOL perlu
mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan kegiatan ekonomi,
investasi dan lapangan pekerjaan.Pendekatan preventif serta upaya mencari “Win-Win
Solution” dinilai perlu dilakukan agar kepentingan keselamatan dan
kenyamanan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan
aktivitas dunia usaha.Meski demikian, tuntutan masyarakat terhadap penertiban
kendaraan ODOL tetap membutuhkan jawaban konkret. Sebab, persoalan tersebut
bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan maupun pemerintah, tetapi juga
menyangkut keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur publik.Kini,
masyarakat menunggu tindak lanjut dari koordinasi lintas instansi yang
dijanjikan pemerintah. Jangan sampai persoalan ODOL kembali berhenti pada
rapat, sosialisasi dan tarik-menarik kewenangan, sementara kendaraan dengan
muatan berlebih tetap bebas melintas di ruas jalan yang digunakan masyarakat
setiap hari.*(GUNTA)









