terkini

Dishub Kab Sukabumi Sikapi Demo ODOL Di Jalan Raya Cidahu Dan Cari Solusi , Dispensasi Disebut Kewenangan Dinas PU

Patroli Sukabumi
, Senin, Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T07:58:49Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 bertempat dilokasi jalan raya cidahu didepan PT. Oro Plastindo, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.Komunitas Forum Cidahu Bersatu (FCB) melakukan aksi Demo jalan.Demo Forum Cidahu Bersatu (FCB),ini terhadap keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, dan penegakan peraturan terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.Aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap aspek keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta dugaan masih beroperasinya kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (ODOL) di wilayah Kecamatan Cidahu.

 

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Agus Surya Manggala, SE., M.Si. mengungkapkan “ Bahwa persoalan ODOL bukan merupakan persoalan baru.Saya mengakui bahwa persoalan ODOL bukanlah persoalan baru. Pemerintah daerah melalui lintas instansi dan birokrasi terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan agar kegiatan pengangkutan dilakukan sesuai ketentuan. Namun demikian, aktivitas kendaraan yang diduga melebihi ketentuan masih menjadi persoalan di lapangan.Persoalan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan bukan baru muncul ketika menjadi perhatian masyarakat.Permasalahan ini mungkin baru-baru ini mencuat, tetapi sebenarnya sudah terjadi cukup lama. Kami terus mencari solusi untuk penerapan dan penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif terhadap adanya pelanggaran terkait kendaraan over dimension maupun over loading. Namun, keterbatasan sarana dan prasarana serta kondisi ruas jalan menjadi salah satu alasan mengapa penegakan hukum secara langsung tidak mudah dilakukan.”Ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Agus menegaskan “Bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi bersama sejumlah unsur pemerintah daerah untuk membahas persoalan kendaraan ODOL yang melintas di wilayah tersebut.Dishub bersama unsur pemerintah di Kecamatan Cicurug, Cidahu dan Parungkuda akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut. Masyarakat tentu membutuhkan kepastian.Bahwa persoalan ODOL tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi ataupun kepentingan operasional perusahaan. Kendaraan yang memiliki dimensi maupun muatan berlebih berpotensi memberikan dampak terhadap keselamatan dan kondisi infrastruktur jalan.ODOL bukan sekadar persoalan administrasi atau kepentingan perusahaan. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.”Tegasnya.



Terpantau awak media,Bahwa ruas Jalan Cidahu telah ditetapkan sebagai jalan kelas III, sehingga terdapat ketentuan mengenai jenis, dimensi, serta berat kendaraan yang diperbolehkan melintas.Namun demikian, ia menjelaskan bahwa penetapan kelas jalan bukan menjadi kewenangan Dishub.Penetapan kelas jalan merupakan kewenangan instansi pekerjaan umum. Sementara Dishub memiliki peran dalam penyediaan dan pemasangan perlengkapan jalan setelah klasifikasi tersebut ditetapkan.Persoalan ODOL di Jalan Raya Cidahu dinilai tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat kewenangan satu institusi. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan, sementara aktivitas kendaraan bertonase besar tetap berlangsung di lapangan.

 

Hal lain yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan adalah munculnya istilah “Dispensasi” bagi kendaraan tertentu. Secara umum, dispensasi merupakan pengecualian terhadap suatu ketentuan atau kewajiban yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan mekanisme tertentu.Terkait hal tersebut, Dishub Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi terhadap kendaraan yang melintas.Dishub tidak memberikan dispensasi karena memang tidak memiliki kewenangan. Kalau Dishub memberikan dispensasi di luar kewenangannya, justru Dishub sendiri yang melanggar ketentuan. Apabila terdapat mekanisme dispensasi, hal tersebut merupakan kewenangan instansi pekerjaan umum sesuai ketentuan yang berlaku dan harus didasarkan pada pertimbangan serta kajian.

 

Di sisi lain, Dishub Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa penanganan persoalan ODOL perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan kegiatan ekonomi, investasi dan lapangan pekerjaan.Pendekatan preventif serta upaya mencari “Win-Win Solution” dinilai perlu dilakukan agar kepentingan keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas dunia usaha.Meski demikian, tuntutan masyarakat terhadap penertiban kendaraan ODOL tetap membutuhkan jawaban konkret. Sebab, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan maupun pemerintah, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur publik.Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut dari koordinasi lintas instansi yang dijanjikan pemerintah. Jangan sampai persoalan ODOL kembali berhenti pada rapat, sosialisasi dan tarik-menarik kewenangan, sementara kendaraan dengan muatan berlebih tetap bebas melintas di ruas jalan yang digunakan masyarakat setiap hari.*(GUNTA)

 

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dishub Kab Sukabumi Sikapi Demo ODOL Di Jalan Raya Cidahu Dan Cari Solusi , Dispensasi Disebut Kewenangan Dinas PU

Terkini