PATROLI SUKABUMI.CO.ID — Hari
Senin tanggal 24 Agustus 2026 . Bupati Sukabumi Drs.H.Asep
Japar.MM dimedsos berpesan “Jaga dan lindungi
Investasi” Implementasi nya “ Jaga dan
lindungi Investasi yang masuk ke Kab Sukabumi dengan kriteria -Tidak cacat
hukum adminitrasi dan berkontribusi buat Kab Sukabumi dari TKA dan PAD. Lalu
bagaimana dengan Penegakan Peraturan Daerah ,acuan hukum dari Perda di
Kabupaten Sukabumi melalui Birokrasi Satpol-PP .Hal ini kembali menjadi
sorotan. Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pengawasan terhadap
aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan berjalan
secara konsisten, atau justru berhenti sebatas teguran.......?
Sorotan tersebut mencuat terkait aktivitas PT Konstan Kaya
Indonesia di Desa Benda, RT 01/RW 02, Kecamatan Cicurug ( Legalitas Perizinan
belum lengkap ), serta PT Karya Karung Bersama (KKI) di Desa Tenjoayu, RT 03/RW
02, Kecamatan Cicurug.(Tidak memiliki legalitas perizinan )
Terpantau awak media Kedua perusahaan tsb diatas telah
menjalankan aktivitas produksi karung plastik dalam kurun waktu yang cukup
lama. Persoalannya, berdasarkan informasi dan kondisi yang menjadi sorotan
masyarakat, keberadaan serta aktivitas kedua perusahaan tersebut disebut sebelumnya
telah diketahui dan bahkan pernah mendapatkan pemeriksaan atau inspeksi dari
Satpol PP Kabupaten Sukabumi.Namun, setelah adanya tindakan awal berupa
teguran, masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganannya.Apakah teguran
tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan tindakan administratif
sesuai ketentuan, atau persoalannya justru berhenti di meja teguran.....?
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persepsi negatif
di tengah masyarakat. Sebab, apabila sebuah pelanggaran Perda memang ditemukan,
penegakan hukum daerah semestinya memiliki tahapan yang jelas, terukur, dan
tidak diskriminatif.Apalagi dilihat dari sudut PAD Kab Sukabumi tentunya ini
sudah menghambat dan membiarkan Perusahaan membayar Pajak yang berhubungan
dengan PAD Kab Sukabumi.
Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry Subianto.SH mengatakan
"Saya menilai Kepala Dinas Satpol PP Kab Sukabumi Deni Yudono.SKM.MM.KP
diduga melakukan proses pembiaran penegakan pelanggaran perda. Sebab
rekam jejak dan arsip pasti ada dibirokrasi ini. Diduga Satpol PP kabupaten
Sukabumi menghambat adanya Income PAD Kab
Sukabumi. Dalam persoalan tersebut perlu dilihat bukan sekadar dari
ada atau tidaknya teguran, tetapi dari konsistensi pemerintah daerah dalam
menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda serta Pelanggaran perda
terkait perizinan.Seharusnya Satpol PP Kab Sukabumi leading sector terakhir
penegakan perda memiliki kedudukan penting dalam penegakan Perda, sehingga
apabila ditemukan dugaan pelanggaran, harus ada kejelasan mengenai proses
pemeriksaan, status pelanggaran, serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah
daerah.Kalau memang sudah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya persoalan
perizinan atau pelanggaran ketentuan daerah, jangan sampai penanganannya hanya
berhenti pada teguran. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak
lanjutnya,” Kata Zefry.
Lebih lanjuta Zefry menegaskan "Secara normatif,
kewenangan Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum serta penegakan
Perda memiliki dasar dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.Sementara untuk aspek
perizinan berusaha, ketentuannya saat ini antara lain mengacu pada
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Karena itu, status legalitas suatu kegiatan usaha seharusnya dapat diverifikasi
berdasarkan jenis kegiatan, tingkat risiko, perizinan berusaha, persyaratan
dasar, serta ketentuan teknis yang berlaku.Tegas Zefry
Pemerintah daerah perlu membedakan antara teguran
administratif sebagai langkah awal dengan penyelesaian persoalan secara
keseluruhan.Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada standar berbeda
dalam penegakan aturan. Kalau memang belum memenuhi ketentuan, harus ada
langkah yang jelas sesuai kewenangan dan mekanisme hukum. Sebaliknya, kalau
ternyata seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemerintah juga harus menjelaskan
kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka negative dan dan berdampak kepada PAD Kab Sukabumi.
Sorotan ini semakin kuat karena jejak pemberitaan dan
informasi mengenai persoalan tersebut telah menjadi konsumsi publik. Kondisi
tersebut membuat pemerintah daerah dituntut lebih transparan dalam menjelaskan
apa hasil pemeriksaan Satpol PP Kab Sukabumi, apa yang ditemukan, apa bentuk
tegurannya, dan bagaimana tindak lanjut setelah teguran diberikan.Dengan
demikian, persoalannya bukan semata-mata soal “Ada
Teguran Atau Tidak”, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan dan
kepastian penegakan aturan.Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa
penegakan Perda memiliki pola “Diperiksa, Ditegur,
kemudian dibiarkan berjalan tanpa kepastian penyelesaian.”
Istilah sinis yang berkembang pun mulai muncul “Seperti Pasien Rawat Inap “ sudah
lama ditangani, tetapi tidak kunjung keluar dari ruang penanganan.Namun
demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada Satpol PP
Kabupaten Sukabumi. DPMPTSP, Pemerintah kecamatan, Pemerintah desa, serta pihak
perusahaan untuk memastikan status perizinan, hasil pemeriksaan, dan langkah
penegakan yang telah dilakukan.Publik kini menunggu jawaban sederhana. Jika
memang ditemukan pelanggaran, sampai di mana proses penindakannya…? Dan jika
tidak ditemukan pelanggaran, mengapa pemerintah daerah tidak menjelaskan secara
terbuka status legalitas kedua perusahaan tersebut...? Sebab dalam penegakan
Perda, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya tindakan sesaat, tetapi kepastian,
konsistensi, transparansi, dan perlakuan yang sama terhadap setiap pelaku
usaha."Pungkas Zefry. *(GUNTA )









