terkini

Diduga Perda Kab Sukabumi Seperti Punya Pasien Rawat Inap, Satpol PP Kab Sukabumi Tegur, Lalu Diam

Patroli Sukabumi
, Minggu, Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T00:44:39Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID — Hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 . Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM dimedsos berpesan “Jaga dan lindungi Investasi” Implementasi nya “ Jaga dan lindungi Investasi yang masuk ke Kab Sukabumi dengan kriteria -Tidak cacat hukum adminitrasi dan berkontribusi buat Kab Sukabumi dari TKA dan PAD. Lalu bagaimana dengan Penegakan Peraturan Daerah ,acuan hukum dari Perda di Kabupaten Sukabumi melalui Birokrasi Satpol-PP .Hal ini kembali menjadi sorotan. Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan berjalan secara konsisten, atau justru berhenti sebatas teguran.......?

Sorotan tersebut mencuat terkait aktivitas PT Konstan Kaya Indonesia di Desa Benda, RT 01/RW 02, Kecamatan Cicurug ( Legalitas Perizinan belum lengkap ), serta PT Karya Karung Bersama (KKI) di Desa Tenjoayu, RT 03/RW 02, Kecamatan Cicurug.(Tidak memiliki legalitas perizinan ) 

 

Terpantau awak media Kedua perusahaan tsb diatas telah menjalankan aktivitas produksi karung plastik dalam kurun waktu yang cukup lama. Persoalannya, berdasarkan informasi dan kondisi yang menjadi sorotan masyarakat, keberadaan serta aktivitas kedua perusahaan tersebut disebut sebelumnya telah diketahui dan bahkan pernah mendapatkan pemeriksaan atau inspeksi dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi.Namun, setelah adanya tindakan awal berupa teguran, masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganannya.Apakah teguran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan tindakan administratif sesuai ketentuan, atau persoalannya justru berhenti di meja teguran.....?

 

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab, apabila sebuah pelanggaran Perda memang ditemukan, penegakan hukum daerah semestinya memiliki tahapan yang jelas, terukur, dan tidak diskriminatif.Apalagi dilihat dari sudut PAD Kab Sukabumi tentunya ini sudah menghambat dan membiarkan Perusahaan membayar Pajak yang berhubungan dengan PAD Kab Sukabumi.

 

Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry Subianto.SH mengatakan "Saya menilai Kepala Dinas Satpol PP Kab Sukabumi Deni Yudono.SKM.MM.KP diduga melakukan proses pembiaran penegakan pelanggaran perda. Sebab rekam jejak dan arsip pasti ada dibirokrasi ini. Diduga Satpol PP kabupaten Sukabumi menghambat adanya Income PAD Kab Sukabumi. Dalam persoalan tersebut perlu dilihat bukan sekadar dari ada atau tidaknya teguran, tetapi dari konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda serta Pelanggaran perda terkait perizinan.Seharusnya Satpol PP Kab Sukabumi leading sector terakhir penegakan perda memiliki kedudukan penting dalam penegakan Perda, sehingga apabila ditemukan dugaan pelanggaran, harus ada kejelasan mengenai proses pemeriksaan, status pelanggaran, serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.Kalau memang sudah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya persoalan perizinan atau pelanggaran ketentuan daerah, jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada teguran. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” Kata Zefry.

 

Lebih lanjuta Zefry menegaskan "Secara normatif, kewenangan Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum serta penegakan Perda  memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.Sementara untuk aspek perizinan berusaha, ketentuannya saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Karena itu, status legalitas suatu kegiatan usaha seharusnya dapat diverifikasi berdasarkan jenis kegiatan, tingkat risiko, perizinan berusaha, persyaratan dasar, serta ketentuan teknis yang berlaku.Tegas Zefry

 

Pemerintah daerah perlu membedakan antara teguran administratif sebagai langkah awal dengan penyelesaian persoalan secara keseluruhan.Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada standar berbeda dalam penegakan aturan. Kalau memang belum memenuhi ketentuan, harus ada langkah yang jelas sesuai kewenangan dan mekanisme hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemerintah juga harus menjelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka negative dan dan berdampak  kepada PAD Kab Sukabumi.

 

Sorotan ini semakin kuat karena jejak pemberitaan dan informasi mengenai persoalan tersebut telah menjadi konsumsi publik. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah dituntut lebih transparan dalam menjelaskan apa hasil pemeriksaan Satpol PP Kab Sukabumi, apa yang ditemukan, apa bentuk tegurannya, dan bagaimana tindak lanjut setelah teguran diberikan.Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata soal “Ada Teguran Atau Tidak”, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan dan kepastian penegakan aturan.Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa penegakan Perda memiliki pola “Diperiksa, Ditegur, kemudian dibiarkan berjalan tanpa kepastian penyelesaian.”

 

Istilah sinis yang berkembang pun mulai muncul “Seperti Pasien Rawat Inap “ sudah lama ditangani, tetapi tidak kunjung keluar dari ruang penanganan.Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi. DPMPTSP, Pemerintah kecamatan, Pemerintah desa, serta pihak perusahaan untuk memastikan status perizinan, hasil pemeriksaan, dan langkah penegakan yang telah dilakukan.Publik kini menunggu jawaban sederhana. Jika memang ditemukan pelanggaran, sampai di mana proses penindakannya…? Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, mengapa pemerintah daerah tidak menjelaskan secara terbuka status legalitas kedua perusahaan tersebut...? Sebab dalam penegakan Perda, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya tindakan sesaat, tetapi kepastian, konsistensi, transparansi, dan perlakuan yang sama terhadap setiap pelaku usaha."Pungkas Zefry. *(GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Perda Kab Sukabumi Seperti Punya Pasien Rawat Inap, Satpol PP Kab Sukabumi Tegur, Lalu Diam

Terkini