PATROLI SUKABUMI.CO.ID — Hari
Rabu tanggal 19 Agustus 2026.Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten
Sukabumi kembali menjadi sorotan. Satpol PP Kabupaten Sukabumi terhitung sejak
bulan Mei - Juni -Juli sudah tiga kali memanggil pihak PT Karya Karung Bersama
(PT KKB) . Perusahaan industri karung plastik yang beroperasi di Desa Tenjoayu,
Kecamatan Cicurug, masing-masing pada periode Mei, Juni hingga Juli. 15 Agustus
2026 merupakan batas akhir dari pemanggilan ke 3 untuk PT.KKB.Namun, hingga
kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap aktivitas perusahaan
tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: jika pemanggilan sudah
dilakukan berulang kali, lalu apa langkah konkret Satpol PP selanjutnya..?
Hasil investigasi para awak media dilaongan ,PT KKB
diketahui telah menjalankan aktivitas produksinya kurang lebih selama 10 bulan.
Persoalan kemudian mengemuka terkait legalitas dan kepatuhan perusahaan
terhadap ketentuan perizinan serta Perda yang berlaku.Pemanggilan sebanyak tiga
kali semestinya bukan sekadar agenda administratif. Masyarakat tentu berharap
adanya kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status kepatuhan perusahaan, serta
tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.Sorotan pun diarahkan kepada
Satpol PP Kabupaten Sukabumi di bawah komando Deny Yudoyono, SKM., MM.KP selaku
pimpinan institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda dan
ketertiban umum.
Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana: apakah setelah
tiga kali pemanggilan akan ada tindakan nyata, atau persoalan ini kembali
berhenti pada meja pemanggilan..?Lebih jauh, muncul dugaan dan tudingan di
tengah masyarakat bahwa penanganan terhadap PT KKB terkesan tidak tegas.
Bahkan, beredar tudingan bahwa diduga adanya muatan transaksional pungutan dari
Satpol PP. Karena itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi perlu memberikan penjelasan
secara terbuka. Apa hasil pemanggilan pertama, kedua dan ketiga...? Apakah
telah dilakukan pemeriksaan lapangan .? Apakah dokumen legalitas perusahaan
telah diverifikasi...? Dan apabila memang ditemukan pelanggaran, mengapa belum
terlihat tindakan penegakan yang jelas....?
Sementara itu Ketua LSM LATAS, Fery Permana, SH. MH.
mengungkapakan " Saya menilai penegakan Perda tidak boleh berhenti hanya
pada pemanggilan atau surat teguran. Menurutnya, pemerintah daerah harus
menunjukkan kepastian hukum yang sama terhadap setiap pelaku usaha.Kalau memang
sudah tiga kali dipanggil, masyarakat berhak mengetahui apa hasilnya. Jangan
sampai pemanggilan hanya menjadi rutinitas administratif tanpa ada tindak
lanjut yang jelas. Kalau perusahaan dinyatakan patuh, sampaikan dasar dan hasil
pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, ya harus ada tindakan
sesuai ketentuan." Ungkap Fery.
Lebih lanjut Fery memegaskan " Saya meminta Satpol PP tidak memberikan ruang bagi munculnya persepsi bahwa penegakan Perda dilakukan secara tebang pilih.Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perusahaan yang mudah ditindak, sementara perusahaan lain yang sudah berbulan-bulan beraktivitas justru terkesan mendapatkan perlakuan berbeda. Ini yang harus dijelaskan secara transparan.Persoalan PT KKB seharusnya menjadi momentum bagi Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menunjukkan bahwa penegakan Perda bukan hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi juga tegas terhadap perusahaan atau pelaku usaha.Publik kini menunggu jawaban Satpol PP Kabupaten Sukabumi: setelah tiga kali pemanggilan, apakah akan ada tindakan nyata, atau PT KKB kembali dibiarkan berproduksi sementara persoalan legalitasnya masih menjadi tanda tanya...? " Tegasnya. *(GUNTA)









