terkini

Tiga Kali Dipanggil, Belum Ditindak..? Ada Apa dengan Satpol PP Kab Sukabumi Dengan PT KKB

Patroli Sukabumi
, Rabu, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T11:33:40Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID — Hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026.Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Satpol PP Kabupaten Sukabumi terhitung sejak bulan Mei - Juni -Juli sudah tiga kali memanggil pihak PT Karya Karung Bersama (PT KKB) . Perusahaan industri karung plastik yang beroperasi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, masing-masing pada periode Mei, Juni hingga Juli. 15 Agustus 2026 merupakan batas akhir dari pemanggilan ke 3 untuk PT.KKB.Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: jika pemanggilan sudah dilakukan berulang kali, lalu apa langkah konkret Satpol PP selanjutnya..?

 

Hasil investigasi para awak media dilaongan ,PT KKB diketahui telah menjalankan aktivitas produksinya kurang lebih selama 10 bulan. Persoalan kemudian mengemuka terkait legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan serta Perda yang berlaku.Pemanggilan sebanyak tiga kali semestinya bukan sekadar agenda administratif. Masyarakat tentu berharap adanya kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status kepatuhan perusahaan, serta tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.Sorotan pun diarahkan kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi di bawah komando Deny Yudoyono, SKM., MM.KP selaku pimpinan institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda dan ketertiban umum.

 

Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana: apakah setelah tiga kali pemanggilan akan ada tindakan nyata, atau persoalan ini kembali berhenti pada meja pemanggilan..?Lebih jauh, muncul dugaan dan tudingan di tengah masyarakat bahwa penanganan terhadap PT KKB terkesan tidak tegas. Bahkan, beredar tudingan bahwa diduga adanya muatan transaksional pungutan dari Satpol PP. Karena itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Apa hasil pemanggilan pertama, kedua dan ketiga...? Apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan .? Apakah dokumen legalitas perusahaan telah diverifikasi...? Dan apabila memang ditemukan pelanggaran, mengapa belum terlihat tindakan penegakan yang jelas....?

 

Sementara itu Ketua LSM LATAS, Fery Permana, SH. MH. mengungkapakan " Saya menilai penegakan Perda tidak boleh berhenti hanya pada pemanggilan atau surat teguran. Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan kepastian hukum yang sama terhadap setiap pelaku usaha.Kalau memang sudah tiga kali dipanggil, masyarakat berhak mengetahui apa hasilnya. Jangan sampai pemanggilan hanya menjadi rutinitas administratif tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Kalau perusahaan dinyatakan patuh, sampaikan dasar dan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, ya harus ada tindakan sesuai ketentuan." Ungkap Fery.

 

Lebih lanjut Fery memegaskan " Saya meminta Satpol PP tidak memberikan ruang bagi munculnya persepsi bahwa penegakan Perda dilakukan secara tebang pilih.Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perusahaan yang mudah ditindak, sementara perusahaan lain yang sudah berbulan-bulan beraktivitas justru terkesan mendapatkan perlakuan berbeda. Ini yang harus dijelaskan secara transparan.Persoalan PT KKB seharusnya menjadi momentum bagi Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menunjukkan bahwa penegakan Perda bukan hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi juga tegas terhadap perusahaan atau pelaku usaha.Publik kini menunggu jawaban Satpol PP Kabupaten Sukabumi: setelah tiga kali pemanggilan, apakah akan ada tindakan nyata, atau PT KKB kembali dibiarkan berproduksi sementara persoalan legalitasnya masih menjadi tanda tanya...? " Tegasnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Kali Dipanggil, Belum Ditindak..? Ada Apa dengan Satpol PP Kab Sukabumi Dengan PT KKB

Terkini