PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal , 30 Juli 2026 bertempt dilokasi di Kampung Kebon Cau RT 02/01,
Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi . Terjdi insiden dari patahnya
tiang besi milik Telkomsel di Jalan Raya Cidahu, dan hal ini memicu
kekhawatiran sekaligus sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan pemerintah
daerah atas keberadaan jaringan utilitas di ruang publik.
Insiden robohnya tiang yang sempat mengganggu arus lalu
lintas ini dinilai bukan sekadar kejadian teknis semata, melainkan cerminan
dari pembiaran yang telah berlangsung lama terhadap kondisi kabel udara dan
tiang utilitas yang berdiri tanpa penataan yang jelas di sepanjang ruas jalan.
Dalam kesempatanya Ketua LSM BARAK, Agus TB, menegaskan “ Bahwa peristiwa tersebut merupakan konsekuensi nyata dari lemahnya fungsi pengawasan serta tidak adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menertibkan jaringan utilitas yang semakin semrawut.Saya sudah berulang kali mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lamban dan tidak tutup mata. Kondisi kabel dan tiang utilitas di sejumlah wilayah sudah sangat mengkhawatirkan. Jangan menunggu ada korban jiwa baru bergerak.Robohnya tiang Telkomsel menjadi bukti bahwa persoalan utilitas di Kabupaten Sukabumi telah memasuki fase yang membahayakan keselamatan masyarakat. Saya menilai kondisi fisik tiang yang diduga telah keropos, ditambah beban berlebih akibat banyaknya kabel dari berbagai operator yang menumpang, menunjukkan minimnya evaluasi dan pengawasan berkala.”Tegasnya
Lebih jauh Agus TB menambahkan “ Secara kasat mata, tiang
sudah tidak layak. Beban kabel yang bertumpuk pada satu titik jelas melampaui
batas kewajaran. Ini bukan hanya soal estetika, tapi soal keselamatan publik.
Saya juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan pemerintah
daerah terhadap perusahaan telekomunikasi maupun penyedia jaringan internet
yang memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) untuk pemasangan tiang dan kabel.Secara
regulatif, pemanfaatan ruang milik jalan telah diatur secara tegas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang
jalan wajib memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, serta tidak
mengganggu fungsi jalan.”Tambahnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan mengatur bahwa penggunaan ruang milik jalan harus melalui
perizinan yang sah dan tidak boleh membahayakan pengguna jalan. Ketentuan ini
diperkuat oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang
Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, yang mengharuskan
setiap utilitas memenuhi standar teknis serta keselamatan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga mewajibkan penyelenggara jaringan untuk menjamin keandalan dan keamanan infrastruktur yang digunakan, termasuk dalam pemasangan tiang dan kabel jaringan.Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Kabel-kabel tampak menggantung tidak beraturan, tiang-tiang mulai mengalami pelapukan, bahkan satu tiang kerap menanggung beban dari berbagai operator tanpa koordinasi yang jelas. Kondisi ini tidak hanya merusak tata ruang dan estetika wilayah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
LSM BARAK mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui
Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta instansi teknis
terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan
utilitas di wilayahnya, khususnya yang berada di sepanjang ruas jalan utama.
Jangan
sampai kejadian ini berlalu tanpa tindak lanjut. Hari ini hanya mengganggu lalu
lintas, besok bisa saja menimpa pengendara atau pejalan kaki. Jika tidak ada
langkah tegas, maka kejadian serupa akan terus berulang dan masyarakat yang
menjadi korban. Saya juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus
pada pembangunan fisik semata, tetapi harus memastikan seluruh infrastruktur
pendukung di ruang publik memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.
Peristiwa patahnya tiang Telkomsel di Cidahu menjadi
peringatan keras bagi semua pihak. Di tengah pesatnya ekspansi jaringan
telekomunikasi, pengawasan terhadap penataan utilitas tidak boleh diabaikan.
Sebab ketika pengawasan melemah dan pembiaran terus terjadi, yang dipertaruhkan
bukan hanya wajah tata ruang daerah, melainkan keselamatan masyarakat pengguna
jalan.”Pungkasnya. *(GUNTA)

.jpeg)
.jpeg)








