PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 24 Juli 2026.Polemik lahan eks HGU PT Citimu di Kecamatan Bantar Gadung
terus bergulir dan kini memasuki babak krusial. Forum Penggarap menggelar rapat
koordinasi bersama Asisten Daerah Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan
Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo,Senin, 20 Juli 2026, di Aula Setda
Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pantauan awak media, dalam pertemuan tersebut
kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui jalur musyawarah
mufakat guna meredam potensi konflik terbuka di lapangan.
Dalm kesempatanya Asisten Daerah (Asda) II , Puji Widodo dalam
arahannya menegaskan “ Bahwa agar seluruh pihak menahan diri dan tidak
melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih berstatus sengketa hingga
proses musyawarah selesai.Saya meminta semua pihak, baik pemerintah, perusahaan
PT Citimu, maupun Forum Penggarap, untuk menahan diri. Jangan ada kegiatan di
lahan sengketa sampai musyawarah selesai. Termasuk Tim Gugus Tugas Reformasi
Agraria yang mengatas namakan Pemkab Sukabumi bermanuver dilpangan.”tegasnya.
Lebih jauh Puji Widodo menambahkan “ Saya juga menyampaikan
bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memfasilitasi pertemuan antara
perusahaan dan masyarakat penggarap sebagai langkah penyelesaian yang dinilai
paling bijak.“Pemerintah daerah akan memfasilitasi musyawarah. Ini jalan
terbaik agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.Pemkab Sukabumi menyatakan
akan menindaklanjuti tuntutan Forum Penggarap terkait redistribusi lahan,
dengan mempertimbangkan kondisi riil penguasaan lahan oleh masyarakat di
lapangan. Diketahui, lahan eks HGU PT Citimu seluas kurang lebih ± 900
hektare saat ini telah digarap oleh sekitar 700 kepala keluarga sejak tahun
1995.”Tambahnya.
Sementara itu, Ketua Forum Penggarap menyatakan “ Bahwa
pihaknya akan mengikuti hasil rapat dan menjaga kondusifitas. Namun, ia juga
menegaskan bahwa kesabaran masyarakat ada batasnya.Kami patuh dulu. Tapi jika
harapan masyarakat tidak direalisasikan, kami akan turun aksi besar-besaran
secara damai.Forum juga mendesak Pemkab Sukabumi untuk segera membentuk Tim
Fasilitasi serta menetapkan jadwal musyawarah, mengacu pada PP Nomor 20 Tahun
2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.”Ujarnya.
Di tempat lain yang terpisah LSM Pekat-IB melalui Sekretarisnya, Zefry Subianto.SH mengungkapkan “ Saya menilai pemerintah tidak boleh setengah hati dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini menyangkut hajat hidup ratusan kepala keluarga. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jangan ada pembiaran. Saya menekankan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan evaluasi status lahan eks HGU yang diduga telah lama tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.Kalau merujuk pada PP No. 20 Tahun 2021, tanah yang tidak dimanfaatkan bisa dikategorikan sebagai tanah telantar dan harus ditertibkan. Ini pintu masuk untuk redistribusi kepada rakyat.Keterlambatan penanganan justru berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.Kalau pemerintah lambat, jangan salahkan rakyat kalau turun ke jalan. Ini soal keadilan agrarian. Permasalahan ini berawal dari manuver DPTR Kab Sukabumi yang diduga cetak uang dilahan HGU eks Citimu.”Ungkapnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Asisten
Daerah Bidang Otonomi, Kabag Pertanahan, Kabag SDM, serta Camat Bantar Gadung,Lawyer
Forum Penggarap
Eks HGU,Citumu .*(GUNTA)










