terkini

Satpol PP Kab Sukabumi Dan Bea Cukai Pabean Bogor Gelar Sosialisasi Edukasi Rokok Ilegal Digencarkan Di Parakansalak

Patroli Sukabumi
, Jumat, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T05:49:50Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 Satpol PP Kab Sukabumi Bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor menggelar Sosialisasi Masalah peredaran rokok illegal di Situ Sukarame, Kecamatan Parakansalak. Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang dari berbagai latar belakang.( Jum,at 24-07-2026 )

Masalah peredaran rokok ilegal bukan hanya soal barang yang dijual tanpa izin. Dampaknya merembet ke banyak sisi, mulai dari potensi berkurangnya pendapatan negara, rusaknya iklim usaha, sampai tidak adanya jaminan perlindungan bagi konsumen.Persoalan ini mendapat perhatian khusus di Kabupaten Sukabumi. Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi memperkuat langkah edukasi terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.

 

Terpantau tampak hadir antara lain perwakilan Forkopimcam Parakansalak, aparatur desa, kelompok pemuda, serta pemilik warung. Semua unsur ini dianggap punya peran penting untuk mengawasi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di lingkungannya.Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Arianja Hasbulwafi, mewakili Kepala Satpol PP Deni Yudono. Turut mendampingi Kabid Penegakan Perda Ujang Soleh dan Kasi Gakperda Cecep Supriadi.

 

Dalam kesempatanya Arianja menyampaikan “Bahwa kunci pemberantasan rokok ilegal bukan hanya razia. Yang lebih utama adalah membangun kesadaran sejak awal, terutama kepada pedagang dan masyarakat yang langsung bersentuhan dengan pembeli.Pencegahan harus diperkuat melalui edukasi. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami ciri-ciri barang kena cukai hasil tembakau yang legal dan ilegal sehingga tidak mudah menerima atau menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan. Saya menilai keterlibatan warga sangat menentukan. Rokok ilegal tidak hanya masuk lewat jalur distribusi besar, tetapi juga merambah lewat jaringan kecil di desa-desa.Dalam konteks itu, pedagang warung memiliki posisi strategis. Mereka berada di garis depan transaksi dengan konsumen dan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan apabila memiliki pengetahuan yang cukup mengenai ketentuan cukai.”Ujarnya.

 

Lebih lanjut  Arianja menegaskan “ Dalam kesempatan ini peserta dibekali materi untuk mengenali berbagai bentuk pelanggaran cukai. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas pakai, hingga pita yang tidak sesuai dengan merek dan pabriknya.Pemahaman yang diberikan ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya mengenali produk ilegal secara kasatmata, tetapi juga memahami konsekuensi ketika ikut menjual atau mengedarkannya.Dampak dari rokok ilegal sangat luas. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai. Di sisi lain, pengusaha yang patuh aturan dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya bisa jauh lebih murah.Upaya menekan peredaran rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan aturan. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pilihan untuk tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal merupakan bagian dari upaya bersama.”Tegasnya

 



Saya mengingatkan tentang DBHCHT. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini dipakai untuk program kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum. Jika peredaran ilegal ditekan, maka dana untuk pembangunan dan pelayanan publik juga akan semakin optimal.Pesan yang dibangun melalui sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya hadir ketika penindakan dilakukan, tetapi juga berupaya mendorong masyarakat menjadi mitra dalam pengawasan.Ke depan, sinergi Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sukabumi akan terus diperluas. Edukasi diharapkan tidak berhenti di satu titik, tetapi menjangkau desa-desa dan pusat-pusat usaha. Pengetahuan yang didapat peserta juga diminta untuk disebarkan kembali.Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan. Jika ditemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran pelaporan yang tersedia kepada pihak berwenang.”Pungkasnya. * (GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Kab Sukabumi Dan Bea Cukai Pabean Bogor Gelar Sosialisasi Edukasi Rokok Ilegal Digencarkan Di Parakansalak

Terkini