PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 25 Juli 2026 Satpol PP Kab Sukabumi Bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean A Bogor menggelar Sosialisasi Masalah peredaran rokok illegal di
Situ Sukarame, Kecamatan Parakansalak. Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang dari
berbagai latar belakang.( Jum,at 24-07-2026 )
Masalah peredaran rokok ilegal bukan hanya soal barang yang
dijual tanpa izin. Dampaknya merembet ke banyak sisi, mulai dari potensi
berkurangnya pendapatan negara, rusaknya iklim usaha, sampai tidak adanya
jaminan perlindungan bagi konsumen.Persoalan ini mendapat perhatian khusus di
Kabupaten Sukabumi. Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bersama
Satpol PP Kabupaten Sukabumi memperkuat langkah edukasi terkait Barang Kena
Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.
Terpantau tampak hadir antara lain perwakilan Forkopimcam
Parakansalak, aparatur desa, kelompok pemuda, serta pemilik warung. Semua unsur
ini dianggap punya peran penting untuk mengawasi dan memutus mata rantai
peredaran rokok ilegal di lingkungannya.Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Satpol
PP Kabupaten Sukabumi, Arianja Hasbulwafi, mewakili Kepala Satpol PP Deni
Yudono. Turut mendampingi Kabid Penegakan Perda Ujang Soleh dan Kasi Gakperda
Cecep Supriadi.
Dalam kesempatanya Arianja menyampaikan “Bahwa kunci
pemberantasan rokok ilegal bukan hanya razia. Yang lebih utama adalah membangun
kesadaran sejak awal, terutama kepada pedagang dan masyarakat yang langsung
bersentuhan dengan pembeli.Pencegahan harus diperkuat melalui edukasi.
Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami ciri-ciri barang kena cukai hasil
tembakau yang legal dan ilegal sehingga tidak mudah menerima atau menjual
produk yang tidak memenuhi ketentuan. Saya menilai keterlibatan warga sangat
menentukan. Rokok ilegal tidak hanya masuk lewat jalur distribusi besar, tetapi
juga merambah lewat jaringan kecil di desa-desa.Dalam konteks itu, pedagang
warung memiliki posisi strategis. Mereka berada di garis depan transaksi dengan
konsumen dan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan apabila memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai ketentuan cukai.”Ujarnya.
Lebih lanjut Arianja menegaskan “ Dalam kesempatan ini peserta dibekali materi untuk mengenali berbagai bentuk pelanggaran cukai. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas pakai, hingga pita yang tidak sesuai dengan merek dan pabriknya.Pemahaman yang diberikan ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya mengenali produk ilegal secara kasatmata, tetapi juga memahami konsekuensi ketika ikut menjual atau mengedarkannya.Dampak dari rokok ilegal sangat luas. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai. Di sisi lain, pengusaha yang patuh aturan dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya bisa jauh lebih murah.Upaya menekan peredaran rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan aturan. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pilihan untuk tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal merupakan bagian dari upaya bersama.”Tegasnya
Saya mengingatkan tentang DBHCHT. Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau ini dipakai untuk program kesehatan, kesejahteraan, dan
penegakan hukum. Jika peredaran ilegal ditekan, maka dana untuk pembangunan dan
pelayanan publik juga akan semakin optimal.Pesan yang dibangun melalui
sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi yang lebih luas. Pemerintah tidak
hanya hadir ketika penindakan dilakukan, tetapi juga berupaya mendorong
masyarakat menjadi mitra dalam pengawasan.Ke depan, sinergi Bea Cukai Bogor dan
Satpol PP Sukabumi akan terus diperluas. Edukasi diharapkan tidak berhenti di
satu titik, tetapi menjangkau desa-desa dan pusat-pusat usaha. Pengetahuan yang
didapat peserta juga diminta untuk disebarkan kembali.Pemberantasan rokok
ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak
membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan. Jika
ditemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal, masyarakat dapat
menyampaikannya melalui saluran pelaporan yang tersedia kepada pihak berwenang.”Pungkasnya.
* (GUNTA)










