terkini

ASN Dishub Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Terancam UU TPKS

Patroli Sukabumi
, Rabu, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T04:05:17Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 17 September 2026. Dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar di Kabupaten Sukabumi kini memasuki tahap penyidikan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.Perkara tersebut diduga berkaitan dengan kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik yang terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

 

Dalam keteranganya Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana.SH.MH mengatakan “Bahwa perkara itu mulai ditangani setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 13 September 2026.Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap perkara, termasuk meminta keterangan dari pelapor, korban dan sejumlah saksi serta melakukan pengecekan lokasi yang berkaitan dengan kejadian.Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi, pengecekan tempat kejadian perkara sampai gelar perkara. Dari alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka.”Ucap Dudi kepada para awak media.

 

Lebih lanjut Dudi menegaskan “Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.Selain proses hukum, perhatian terhadap kondisi ketiga korban juga menjadi bagian dari penanganan kasus. Polres Sukabumi berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan serta perlindungan kepada para korban.Pendampingan tersebut mencakup asesmen psikologis, mengingat korban dalam perkara ini masih berstatus pelajar.Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Tegasnya.

 

Terpantau kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

Sementara acuan hukum dalam Perkara Ini adalah :

1.UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 4, Pasal 6 tentang kekerasan seksual fisik dan Pasal 5 tentang kekerasan seksual nonfisik. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

2.KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Tentang pencabulan dan perbuatan asusila.

3. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sukabumi belum merinci detail modus operandi demi menjaga psikologis korban dan kepentingan penyidikan.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ASN Dishub Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Terancam UU TPKS

Terkini