PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 17 September 2026. Dugaan kekerasan seksual terhadap tiga
pelajar di Kabupaten Sukabumi kini memasuki tahap penyidikan. Seorang aparatur
sipil negara (ASN) berinisial TIP telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.Perkara tersebut diduga berkaitan
dengan kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik yang terjadi di
lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Dalam keteranganya Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi
Suharyana.SH.MH mengatakan “Bahwa perkara itu mulai ditangani setelah pihaknya
menerima laporan polisi pada 13 September 2026.Penyidik kemudian melakukan
serangkaian tindakan untuk mengungkap perkara, termasuk meminta keterangan dari
pelapor, korban dan sejumlah saksi serta melakukan pengecekan lokasi yang
berkaitan dengan kejadian.Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan
langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi,
pengecekan tempat kejadian perkara sampai gelar perkara. Dari alat bukti yang
diperoleh, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka.”Ucap Dudi kepada para
awak media.
Lebih lanjut Dudi menegaskan “Penyidik juga telah
mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan
perkara tersebut.Selain proses hukum, perhatian terhadap kondisi ketiga korban
juga menjadi bagian dari penanganan kasus. Polres Sukabumi berkoordinasi dengan
DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan serta
perlindungan kepada para korban.Pendampingan tersebut mencakup asesmen
psikologis, mengingat korban dalam perkara ini masih berstatus pelajar.Perlindungan
dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Perkara ini
akan ditangani secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.”Tegasnya.
Terpantau kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih
lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Perkara ini akan ditangani
secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim
Polres Sukabumi.
Sementara acuan hukum dalam Perkara Ini adalah :
1.UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (UU TPKS). Pasal 4, Pasal 6 tentang kekerasan seksual fisik dan Pasal 5
tentang kekerasan seksual nonfisik. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
2.KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Tentang pencabulan dan
perbuatan asusila.
3. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu
Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sukabumi belum
merinci detail modus operandi demi menjaga psikologis korban dan kepentingan
penyidikan.*(GUNTA)











