PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 9 Juli 2026 .DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya
dalam mengawal pembangunan daerah melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Sidang tersebut dipimpin jajaran pimpinan
DPRD dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026,
penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta
pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.S.IP
mengungkpkan “ Bahwa hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah
dihimpun dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan
penyusunan program pembangunan. Aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses
menjadi pijakan penting agar kebijakan pemerintah benar-benar menjawab
kebutuhan warga.Berbagai usulan masyarakat, mulai dari pembangunan
infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan hingga persoalan yang berkembang
di tengah masyarakat telah kami rangkum. Kami berharap seluruh aspirasi
tersebut dapat menjadi prioritas dalam penyusunan program pembangunan daerah.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Budi Azhar menegaskan “DPRD akan segera melanjutkan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama pemerintah daerah. Proses pembahasan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu sebelum memasuki tahapan berikutnya, sehingga penyusunan anggaran dapat berjalan tepat waktu dan sesuai kebutuhan pembangunan Kabupaten Sukabumi.”Tegasnya
Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang
diwakili Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan “ Nota pengantar KUA-PPAS Tahun
Anggaran 2027. Pemerintah daerah memproyeksikan pembangunan tahun depan
berfokus pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.Penyusunan KUA-PPAS 2027 juga
memperhatikan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar
pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan
berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah
Kabupaten Sukabumi turut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan
Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut
menjadi bentuk sinergi legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi
yang memberikan kepastian hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib,
dan nyaman bagi masyarakat. Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa
perubahan susunan alat kelengkapan dewan merupakan mekanisme organisasi yang
diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD selama hanya berupa pergeseran posisi
anggota.”Ujarnya. *(GUNTA)










