PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 15 Juli 2026. Selain persoalan benih bening lobster (BBL), Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi juga menyoroti polemik pemasangan rumpon yang dinilai menjadi salah satu persoalan utama bagi nelayan di wilayah pesisir selatan Sukabumi.
Dalam kesempatanya Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko. A.Pi.MP mengungkapkan “Bahwa penggunaan rumpon sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014. Namun, proses perizinan yang panjang membuat nelayan kecil sulit memiliki rumpon sendiri.Setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib mengantongi izin. Dalam praktiknya, proses tersebut tidak mudah dijangkau oleh nelayan tradisional.Perizinan menjadi salah satu kendala. Banyak nelayan ingin memiliki rumpon, tetapi proses administrasinya tidak sederhana,”Ungkapnya.
Lebih jauh Sri Padmoko menegaskan “ Di sisi lain, keberadaan rumpon milik pihak tertentu memunculkan keluhan dari nelayan kecil yang merasa semakin sulit memperoleh wilayah penangkapan ikan.Dalam audiensi bersama DPRD beberapa waktu lalu, sejumlah nelayan menyampaikan bahwa migrasi ikan menuju Teluk Palabuhanratu diduga berubah setelah banyak rumpon dipasang di perairan lepas. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun.Menanggapi hal tersebut, Saya menjelaskan rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai ketentuan.Persoalan yang muncul, lebih berkaitan dengan tata kelola, pemerataan akses, dan mekanisme perizinan yang perlu dievaluasi.”Tegasnya
Saya berharap aspirasi nelayan mengenai rumpon dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, mengingat kewenangan pengelolaan ruang laut tidak sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten.Harapan kami, regulasi ke depan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin nelayan kecil tetap memiliki akses terhadap sumber daya perikanan yang menjadi penopang kehidupan mereka.”Pungkasnya. *(GUNTA)










