PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Senin
tanggal, 20 Juli 2026.Program bantuan pemerintah pusat melalui aspirasi Anggota
DPR-RI drh. Slamet (Fraksi PKS) untuk budidaya ikan nila sistem bioflok Tahun
Anggaran 2026 kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang berlokasi di
Kampung Manglid RT 01/RW 06, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,
diduga menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengalihan lokasi hingga
pembentukan kelompok penerima manfaat yang terkesan mendadak.
Sebelumnya dalam keterangannya Ketua RW 06 yang juga menjabat sebagai
Ketua Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) Banja Mina, Komeng, mengungkapkan “Bahwa kelompoknya bukan penerima awal program
tersebut. Bantuan tersebut, sebelumnya diperuntukkan bagi kelompok di wilayah
Cidadap, namun kemudian dialihkan ke Desa Cidahu dengan alasan tidak
tersedianya lahan di lokasi awal.”Ungkap Komeng.
Lebih lanjut, Komeng menegaskn “Saya mengakui bahwa
pembentukan Pokdakan Banja Mina dilakukan secara mendadak, semata-mata untuk
memenuhi persyaratan administratif sebagai penerima bantuan. Kelompok tersebut
beranggotakan 14 orang, namun perannya disebut hanya sebatas formalitas.Kelompok
ini dibentuk untuk administrasi penerima manfaat. Soal pembangunan sarana dan
prasarana semuanya dikerjakan langsung oleh pihak dinas.Didapat informasi nilai
bantuan yang saya dengar sekitar Rp1,77 juta per Pokdakan.”Tegasnya.
Sementara itu, drh. Slamet menjelaskan “ Bahwa program
aspirasi tersebut mencakup lima kelompok Pokdakan di Kabupaten Sukabumi, dengan
pagu anggaran sebesar Rp200 juta per kelompok.Terkait adanya lokasi yang tidak
tepat tanpa adanya berita acara, ya sah-sah saja dan bisa disalurkan.”Ujarnya
saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan serius
terkait tata kelola program, transparansi anggaran, serta kepatuhan terhadap
prosedur administrasi pemerintahan.
Menanggapi hal ini, LSM Lembaga Analisa dan Transparansi
Anggaran Sukabumi (LATAS) melalui Ketua Fery Permana.SH.MH.melontarkan kritik
keras mengungkapkan “ Saya menilai pola seperti ini berpotensi kuat sebagai
bentuk penyimpangan sistematis dalam penyaluran anggaran negara.Ini bukan
sekadar persoalan administrasi, tapi indikasi kuat adanya rekayasa penerima
manfaat. Pokdakan dibentuk mendadak, tidak tahu anggaran, bahkan hanya jadi ‘stempel formalitas’. Ini sangat berbahaya dalam
tata kelola keuangan negara.”Ungkap Fery.
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Saya juga menyoroti pengalihan lokasi tanpa
dokumen resmi sebagai bentuk pelanggaran serius.Pengalihan program tanpa berita
acara itu bukan hal sepele. Itu bisa dikategorikan maladministrasi bahkan
berpotensi masuk ranah pidana jika ada kerugian negara. Jangan sampai program
aspirasi rakyat berubah jadi bancakan anggaran.LATAS akan mendorong dilakukan
audit menyeluruh oleh aparat penegak hukum.Kami minta APIP, Inspektorat, bahkan
Kejaksaan turun tangan. Kalau benar ada selisih informasi anggaran dari Rp,-200
juta menjadi tidak jelas di lapangan, ini patut diduga ada praktik
penyimpangan. Jangan ada pembiaran.Tegasnya.
SOP dari penerima manfaat Dana ASPIRASI POKDATAN Untuk mendapatkan bantuan aspirasi DPR RI,
POKDATAN tidak cukup hanya “diusulkan”, tetapi harus:
1.Legal, aktif, dan terdaftar resmi-Layak secara teknis
(bioflok bukan coba-coba)
2.Masuk dalam sistem CPCL KKP- Lolos dari verifikasi oleh
dinas dan penyuluh
Tanpa itu, bantuan sangat rentan menjadikan proyek
formalitas, bahkan berpotensi masalah hukum.”Pungkas Fery. *( GUNTA/TIM )









