PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 5 Agustus 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi bergerak
cepat meredam ketegangan yang sempat terjadi saat penataan operasional angkutan
kota (angkot) jalur 02 di Terminal Cicurug. Melalui pendekatan dialog dan
mediasi, Dishub memastikan pelayanan transportasi umum tetap berjalan serta
situasi di lapangan tetap kondusif.Pertemuan yang melibatkan perwakilan
pengurus angkot jalur 02 dan 09. Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, serta
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menghasilkan kesepakatan sementara
sebagai langkah menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat sambil menunggu
keputusan resmi terkait penetapan trayek.
Sementara itu Dewan Pembina Kelompok Kerja Utama (KKU), Ari
Purnama,mengungkapkan “ Saya mendesak keras agar Pemprov Jawa Barat tidak
berpangku tangan. Kompromi sementara yang disepakati hari ini tidak boleh
dijadikan alasan bagi dinas terkait di tingkat provinsi untuk mengulur waktu.Hasil
mediasi hari ini hanya bersifat sementara. Kami akan menunggu keputusan resmi
dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat keberatan yang akan diajukan
trayek 02. Saya menyoroti dugaan pelanggaran yang selama ini
dibiarkan. Bahwa oknum angkot trayek 02 kerap mengangkut dan menurunkan
penumpang di luar batas wilayah operasional yang ditentukan. Tindakan ‘serobot’
penumpang ini dinilai menggerus pendapatan para sopir trayek 09.”Ujarnya.
Lebih lanjut Ari Purnama menegskan “ Bahwa pentingnya
kepastian aturan agar armada di lapangan tidak tergiring menggunakan cara-cara hukum
rimba. Kami memilih menempuh jalur hukum dan aturan yang berlaku, bukan
benturan fisik sesame sopir angkot. Kami berharap pemerintah, termasuk Gubernur
Jawa Barat, segera turun tangan agar persoalan ini tidak memicu konflik yang
lebih besar. Saya juga memberi apresiasi kepada para pengurus dan sopir trayek
09 yang masih mampu menahan diri, sekaligus mengimbau agar mereka tidak
terprovokasi oleh tindakan anarkis yang merugikan semua pihak.” Tegas Ari usai
mediasi.
Sementara itu Kepala
Dishub Kabupaten Sukabumi,Mubtadi Latif, menjelaskan “ Bahwa trayek 02 berada
di bawah payung hukum Pemprov Jabar karena melayani rute lintas daerah
(Bogor–Sukabumi). Sementara trayek 09 sepenuhnya merupakan ranah Pemkab
Sukabumi.Dalam mediasi tersebut, pengurus trayek 02 menuntut agar angkot trayek
09 tidak lagi melaju hingga ke Simpang Cidahu. Demi menjaga stabilitas
keamanan, pihak trayek 09 akhirnya mengalah dan menyetujui poin tersebut
sebagai bentuk kompromi sementara.Pertemuan ini bukan aksi demonstrasi,
melainkan forum mediasi. Sambil menunggu keputusan resmi dari Pemprov Jabar,
trayek 09 sepakat tidak lagi beroperasi hingga Simpang Cidahu dan mejalankan
kesepakatan bersama.Bahwa ketegangan di lapangan berhasil diredam tanpa
diwarnai aksi kerusuhan berkat kerja sama para pengurus trayek yang masih
memprioritaskan ketertiban umum.”Tegasnya.
Terpantau awak media meski mediasi ditutup dengan jabat
tangan, situasi di akar rumput masih menyimpan potensi gejolak. Keputusan
sementara ini pada dasarnya menguji kesabaran para sopir angkot yang
menggantungkan urusan dapur mereka pada kejelasan rute operasional. Masyarakat
Sukabumi kini menanti ketegasan dari Gubernur dan Dishub Jawa Barat. Akankah
Pemprov merespons cepat dinamika transportasi di Sukabumi ini, atau membiarkan
bom waktu perselisihan trayek kembali meledak di jalanan….? *(GUNTA)









