PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Selasa tanggal 23 Juni 2026.Dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus
penyalahgunaan Dana Desa oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan
publik. Informasi yang dihimpun grup media SMSI
menyimpulkan.Bahwa persoalan ini memunculkan kekecewaan sejumlah mantan
kepala desa yang telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah dalam
perkara korupsi Dana Desa.Hasil rekam jejak digital beberapa mantan kepala desa
yang telah menjalani hukuman pidana penjara di antaranya mantan Kepala Desa
Cikujang berinisial Hen, mantan Kepala Desa Neglasari berinisial R, dan mantan
Kepala Desa Karang Tengah berinisial Ger. Ketiganya sebelumnya dinyatakan
bersalah oleh pengadilan setelah melalui proses audit yang dilakukan
Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Namun, muncul pertanyaan terkait penanganan kasus dugaan
penyalahgunaan Dana Desa di Desa Waluran yang disebut telah berlangsung sejak
beberapa tahun lalu. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang
diperoleh, Inspektorat Kabupaten Sukabumi pernah menemukan dugaan kerugian
keuangan desa sekitar ± Rp,-700 juta yang diduga terkait pengelolaan Dana Desa
pada masa kepemimpinan mantan kepala desa berinisial OJ.
Sementara itu salah satu kepala desa di Kecamatan Waluran
yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan “ Bahwa hingga saat
ini dana yang menjadi temuan tersebut diduga belum dikembalikan ke kas desa.Setahu
saya, dana hasil temuan itu sampai sekarang belum kembali ke kas desa.Kondisi
tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai tindak lanjut
penanganan kasus tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum
dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila memang terdapat kerugian
keuangan negara atau desa yang belum diselesaikan.”Ungkapnya.
Ditempat lain yang terpisah aktivis pegiat hukum Sukabumi
MARPAUNG.SH.MH Menanggapi dan mengungkapkan “ Bahwa seharusnya Inspektorat
Kabupaten Sukabumi tegas dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih.
Apabila sesuai aturan pihak yang bertanggung jawab diberi waktu 60 hari untuk
mengembalikan kerugian keuangan negara atau desa, maka ketika tidak dikembalikan,
kasus tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses
sesuai ketentuan yang berlaku. “Ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten
Sukabumi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait permasalahan
tersebut.*(GUNTA)








