terkini

Diduga Inspektorat Kab Sukabumi Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Dana Desa

Patroli Sukabumi
, Senin, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T06:07:50Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Selasa tanggal 23 Juni 2026.Dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun grup media SMSI  menyimpulkan.Bahwa persoalan ini memunculkan kekecewaan sejumlah mantan kepala desa yang telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa.Hasil rekam jejak digital beberapa mantan kepala desa yang telah menjalani hukuman pidana penjara di antaranya mantan Kepala Desa Cikujang berinisial Hen, mantan Kepala Desa Neglasari berinisial R, dan mantan Kepala Desa Karang Tengah berinisial Ger. Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah melalui proses audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

 

Namun, muncul pertanyaan terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Waluran yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diperoleh, Inspektorat Kabupaten Sukabumi pernah menemukan dugaan kerugian keuangan desa sekitar ± Rp,-700 juta yang diduga terkait pengelolaan Dana Desa pada masa kepemimpinan mantan kepala desa berinisial OJ.

 

Sementara itu salah satu kepala desa di Kecamatan Waluran yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan “ Bahwa hingga saat ini dana yang menjadi temuan tersebut diduga belum dikembalikan ke kas desa.Setahu saya, dana hasil temuan itu sampai sekarang belum kembali ke kas desa.Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila memang terdapat kerugian keuangan negara atau desa yang belum diselesaikan.”Ungkapnya.

 

Ditempat lain yang terpisah aktivis pegiat hukum Sukabumi MARPAUNG.SH.MH Menanggapi dan mengungkapkan “ Bahwa seharusnya Inspektorat Kabupaten Sukabumi tegas dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Apabila sesuai aturan pihak yang bertanggung jawab diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau desa, maka ketika tidak dikembalikan, kasus tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Ungkapnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.*(GUNTA)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Inspektorat Kab Sukabumi Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Dana Desa

Terkini