PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 8 Juni 2026. Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah tegas demi menertibkan keberadaan menara telekomunikasi yang menjamur di wilayah Kabupaten Sukabumi. Salah satu fokus utama adalah memastikan seluruh menara tower memiliki kelengkapan perizinan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).Hal tersebut mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah mitra kerja yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi II DPRD Kab Sukabumi Hamzah Gurnita.SH memaparkan “Bahwa banyaknya menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Sukabumi yang tidak memiliki izin yang sah . Hal ini pula menimbulkan pertanyaan kontribusinya terhadap daerah yaitu PAD.Pada dasarnya Komisi II memiliki tugas untuk membenahi keberadaan perusahaan menara tower yang ada di Kabupaten Sukabumi. Kita melihat jumlahnya terus bertambah, tetapi belum tentu seluruhnya memberikan manfaat atau kontribusi bagi pemerintah daerah, khususnya dari aspek perizinan seperti PBG dan SLF serta dokumen pendukung lainnya.”Papar Hamzah.
Hasil pendataan tersebut berpotensi membuka peluang peningkatan PAD melalui pengurusan izin maupun penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.Komisi II juga menegaskan tidak akan gegabah mengambil tindakan tanpa data yang akurat. Namun apabila nantinya ditemukan pelanggaran dan perusahaan tetap mengabaikan peringatan yang diberikan pemerintah, sanksi tegas hingga pembongkaran menara bisa saja dilakukan.Kalau sudah diperingatkan satu kali, dua kali, dan tetap tidak mengindahkan aturan, maka salah satu risikonya adalah pembongkaran. Itu sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.”Pungkasnya
Terpantau awak media ,meski belum menetapkan tenggat waktu
rinci,Komisi II DPRD Kab Sukabumi menargetkan proses pendataan ulang dan
verifikasi keberadaan menara tower di Kabupaten Sukabumi dapat diselesaikan
pada tahun 2026.Setelah itu baru bisa ditentukan langkah-langkah selanjutnya
sesuai aturan. Yang jelas, tahun ini harus selesai. *(GUNTA)








