PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggl 17 Juni 2026. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan
pengaduan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) Tahun 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka Posko SPMB 2026
yang berlokasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.Posko tersebut
dibentuk sebagai sarana pelayanan bagi orang tua, calon peserta didik, maupun
masyarakat yang membutuhkan informasi serta ingin menyampaikan pengaduan
terkait proses penerimaan murid baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di
Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatanya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Sukabumi, Deden Sumpena.S.Pd.I.KP.M.SI bersama Sekretaris Dinas Pendidikan
Herdiawan Waryadi menegaskan “Bahwa seluruh layanan yang diberikan melalui
Posko SPMB tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat dapat mengakses layanan
Posko SPMB setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.Selain melayani
secara langsung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, layanan
pengaduan juga dapat diakses secara daring melalui laman yang telah disediakan.Keberadaan
Posko SPMB ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam
memperoleh informasi yang akurat serta menyampaikan berbagai kendala yang
mungkin terjadi selama proses penerimaan murid baru berlangsung.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Deden Sumpena menegaskan “Dalam pelaksanaan
SPMB Tahun 2026, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat diikuti oleh calon
peserta didik, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur
domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan
yang telah ditetapkan pemerintah daerah.Jalur afirmasi ditujukan bagi calon
murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sementara jalur
prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun
nonakademik.Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah
domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang
mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.”Tegasnya
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat
untuk memanfaatkan Posko SPMB sebagai media konsultasi dan pengaduan resmi guna
memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara transparan, objektif,
dan sesuai ketentuan yang berlaku.Layanan Pengaduan SPMB SMP Kabupaten Sukabumi
Tahun 2026:
Waktu pelayanan: 09.00–15.00 WIB (hari kerja) Lokasi: Posko
SPMB, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Layanan pengaduan online:https://s.id/layanan_SPMB-SMP.
Dengan hadirnya Posko SPMB 2026, diharapkan seluruh
masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan
terpercaya terkait proses penerimaan murid baru di Kabupaten Sukabumi.”Pungkasnya.
*(GUNTA)








