PATROLI SUKBUMICO.ID—Hari Selasa
tanggal 2 Juni 2026.Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar MM diduga membiarkan Perusahaan
di wilayah Kab Sukabumi yang belum memiliki ijin namun sudah melakukan
kegiatanya sejak bulan November 2025. Kondisi ini menuai sorotan
karena dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh
pemerintah daerah.
Hasil investigasi dan Informasi serta fakta dilapangan yang
dihimpun didapat bahwa perusahaan tersebut tetap menjalankan kegiatan
operasionalnya meskipun diduga belum memenuhi kewajiban perizinan berusaha.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi disebut-sebut
tidak mengambil langkah tegas, kendati laporan secara lisan telah disampaikan
oleh masyarakat maupun pihak terkait.
Dalam kesempatanya Ketua LSM Latas ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana,
SH.MH,mengatakan ” Bahwa pihaknya telah memantau langsung perkembangan kasus
ini melalui rekam jejak digital dan laporan di lapangan.Bahwa Satpol PP
Kabupaten Sukabumi sebenarnya telah dua kali melakukan inspeksi mendadak
(sidak) ke lokasi perusahaan.Terpantau dari rekam jejak digital Satpol PP Kab
Sukabumi sudah dua kali melakukan sidak terhadap PT. Karya Karung Bersama yang
berlokasi di RT 03/RW 01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.
1.Kamis tanggal 26-February 2026 ,Satpol PP Kab Sukabumi melalui
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Ujang Suryaman,
didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian bersama sejumlah personel
2.Hari Rabu tangggal 4 Maret 2026. Tim
Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , BAPENDA Kabupaten
Sukabumi.
Namun demikian, hingga saat ini aktivitas Perusahaan PT.
Karya Karung Bersama masih tetap berjalan tanpa adanya tindakan penertiban yang
tegas. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan
hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi.“
Ungkap Fery.
Lebih jauh Fery menegaskan “Secara hukum, kegiatan usaha di
Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diperbarui
melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan turunannya dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha
wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai tingkat
risiko usahanya sebelum menjalankan kegiatan.
Selain itu, penegakan terhadap pelanggaran perizinan
menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
yang mengamanatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala
Daerah.Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi
administratif hingga penghentian kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kasus ini pun diharapkan menjadi
perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar tidak menimbulkan
preseden buruk terhadap kepatuhan hukum dan iklim investasi yang sehat di
daerah.”Tegasnya *(GUNTA)








