terkini

Diduga Bupati Sukabumi Abaikan Perizinan Perusahaan Tanpa Izin Di Cicurug ,Perusahaan Tetap beroperasi Meski Sudah Disidak Dua Kali

Patroli Sukabumi
, Selasa, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T11:26:05Z



PATROLI SUKBUMICO.ID—Hari Selasa tanggal 2 Juni 2026.Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar MM diduga membiarkan Perusahaan di wilayah Kab Sukabumi yang belum memiliki ijin namun sudah melakukan kegiatanya sejak bulan November 2025. Kondisi ini menuai sorotan karena dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

 

Hasil investigasi dan Informasi serta fakta dilapangan yang dihimpun didapat bahwa perusahaan tersebut tetap menjalankan kegiatan operasionalnya meskipun diduga belum memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi disebut-sebut tidak mengambil langkah tegas, kendati laporan secara lisan telah disampaikan oleh masyarakat maupun pihak terkait.

 

Dalam kesempatanya Ketua LSM Latas  ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana, SH.MH,mengatakan ” Bahwa pihaknya telah memantau langsung perkembangan kasus ini melalui rekam jejak digital dan laporan di lapangan.Bahwa Satpol PP Kabupaten Sukabumi sebenarnya telah dua kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.Terpantau dari rekam jejak digital Satpol PP Kab Sukabumi sudah dua kali melakukan sidak terhadap PT. Karya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW 01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.

1.Kamis tanggal  26-February 2026 ,Satpol PP Kab Sukabumi melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian bersama sejumlah personel

2.Hari Rabu tangggal 4 Maret 2026. Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , BAPENDA Kabupaten Sukabumi.

 

Namun demikian, hingga saat ini aktivitas Perusahaan PT. Karya Karung Bersama masih tetap berjalan tanpa adanya tindakan penertiban yang tegas. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi.“ Ungkap Fery.

 

Lebih jauh Fery menegaskan “Secara hukum, kegiatan usaha di Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai tingkat risiko usahanya sebelum menjalankan kegiatan.

 

Selain itu, penegakan terhadap pelanggaran perizinan menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengamanatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan hukum dan iklim investasi yang sehat di daerah.”Tegasnya *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Bupati Sukabumi Abaikan Perizinan Perusahaan Tanpa Izin Di Cicurug ,Perusahaan Tetap beroperasi Meski Sudah Disidak Dua Kali

Terkini