PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal, 30 Mei 2026, puluhan warga bersama santri yang mengatasnamakan Bani
Adam Cicurug menggelar aksi unjuk rasa di ruas Jalan Siliwangi, tidak jauh dari
Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pantauan awak media, selama aksi berlangsung
para peserta secara khidmat melantunkan shalawat sebagai bentuk doa dan harapan
agar lingkungan mereka terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Massa aksi
menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi yang dinilai semakin
mengkhawatirkan, khususnya terkait maraknya peredaran narkoba di tengah
masyarakat. Mereka mendesak pihak terkait untuk mengambil langkah yang lebih
tegas dan komprehensif dalam upaya pemberantasan narkotika.Aksi tersebut sempat
berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi, menyebabkan perlambatan
kendaraan dari arah Sukabumi menuju Bogor maupun sebaliknya akibat aktivitas
massa di badan jalan.
Salah seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya
menyampaikan “ Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa
depan generasi muda. “Kami ingin generasi muda tumbuh sehat dan terbebas dari
bahaya narkoba.”Ujarnya.
Sementara itu, jajaran Polsek Cicurug bersama anggota
kepolisian lainnya terlihat berjaga dan melakukan pengamanan di lokasi guna
memastikan aksi berlangsung aman dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir,
situasi tetap tertib tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat.
Secara hukum, aksi penyampaian pendapat di muka umum ini
dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak melanggar
ketentuan yang berlaku. Adapun tuntutan massa terkait pemberantasan narkotika
sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang
menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana
yang harus diberantas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Selain itu, upaya menjaga ketertiban selama aksi juga mengacu pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
yang memberikan kewenangan kepada aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat.*(GUNTA)








