terkini

Aksi Bani Adam Cicurug Serukan Perang Melawan Narkoba, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T11:30:44Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal, 30 Mei 2026, puluhan warga bersama santri yang mengatasnamakan Bani Adam Cicurug menggelar aksi unjuk rasa di ruas Jalan Siliwangi, tidak jauh dari Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Berdasarkan pantauan awak media, selama aksi berlangsung para peserta secara khidmat melantunkan shalawat sebagai bentuk doa dan harapan agar lingkungan mereka terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Massa aksi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya terkait maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat. Mereka mendesak pihak terkait untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan komprehensif dalam upaya pemberantasan narkotika.Aksi tersebut sempat berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi, menyebabkan perlambatan kendaraan dari arah Sukabumi menuju Bogor maupun sebaliknya akibat aktivitas massa di badan jalan.

 

Salah seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya menyampaikan “ Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda. “Kami ingin generasi muda tumbuh sehat dan terbebas dari bahaya narkoba.”Ujarnya.

 

Sementara itu, jajaran Polsek Cicurug bersama anggota kepolisian lainnya terlihat berjaga dan melakukan pengamanan di lokasi guna memastikan aksi berlangsung aman dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap tertib tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Secara hukum, aksi penyampaian pendapat di muka umum ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun tuntutan massa terkait pemberantasan narkotika sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang harus diberantas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Selain itu, upaya menjaga ketertiban selama aksi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Bani Adam Cicurug Serukan Perang Melawan Narkoba, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Terkini