PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Minggu tanggal , 19 April 2026. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bhakti
Medicare, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah
meninggalnya seorang remaja, Thasya Alfin Yani (15), yang diduga tidak
mendapatkan penanganan optimal saat menunggu proses rujukan.Korban yang
merupakan warga Kabupaten Sukabumi ini sebelumnya didiagnosa menderita penyakit
lambung kronis (digestif). Dalam kondisi kritis hingga koma, Thasya harus
menunggu hampir 12 jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhakti Medicare,
sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Sabtu malam (18/4/2026).Situasi
tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas koordinasi antar
rumah sakit dalam sistem rujukan, terutama dalam kondisi darurat yang
membutuhkan penanganan cepat dan tepat.
Sementara itu pihak IGD RS Bhakti Medicare menyampaikan “ Bahwa
proses rujukan terkendala keterbatasan fasilitas dan tenaga spesialis di rumah
sakit tujuan.Data pasien sudah dikirim ke beberapa rumah sakit di Sukabumi dan
Bogor. Namun, untuk spesialis digestif anak memang cukup terbatas dan sebagian
besar rumah sakit menyatakan ruang perawatan penuh,”Ujar petugas IGD saat
dikonfirmasi pihak keluarga.
Hal senada juga disampaikan oleh Humas RS Bhakti Medicare,
Rahayu, yang menyebutkan “Bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi
dengan sejumlah rumah sakit terdekat, namun belum mendapatkan respons
penerimaan pasien.Koordinasi sudah dilakukan ke beberapa rumah sakit, terutama
yang terdekat. Namun hingga saat itu belum ada yang bisa menerima pasien karena
keterbatasan ruang dan spesialis,” Jelasnya.
Sementatara itu pihak keluarga korban menilai bahwa upaya
tersebut belum maksimal. Mereka menyayangkan lambannya proses rujukan yang
dinilai hanya sebatas pengiriman dokumen, tanpa diiringi komunikasi aktif dan
intensif antar fasilitas kesehatan.Kami sebagai keluarga yang awam medis hanya
bisa menunggu. Seharusnya pihak rumah sakit tidak hanya mengirimkan data, tapi
juga aktif memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan. Alasan kamar
penuh terdengar seperti alasan klasik. Ini menyangkut nyawa manusia,” Ungkap
keluarga korban dengan nada kecewa.
Peristiwa ini pun memantik dugaan adanya kelalaian dalam
pelayanan kesehatan, yang seharusnya mengedepankan prinsip keselamatan pasien
(patient safety) sebagai prioritas utama.Secara hukum, pelayanan kesehatan di
Indonesia telah diatur secara tegas dalam:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang
menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan
pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
khususnya-Pasal 29 ayat (1) huruf b, yang mewajibkan rumah sakit memberikan
pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
Pasal 32 ayat (2), yang menyatakan bahwa dalam kondisi
darurat, rumah sakit dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.
3.Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Kegawatdaruratan, yang menegaskan bahwa penanganan pasien gawat darurat harus
dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi, termasuk dalam sistem
rujukan.
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian atau keterlambatan
yang berdampak pada hilangnya nyawa pasien, maka hal tersebut dapat masuk dalam
kategori malpraktik atau kelalaian medis, sebagaimana diatur dalam ketentuan
hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah pejabat Kabupaten Sukabumi seperti
Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Ketua Komisi IV DPRD yang sebelumnya telah
diinformasikan terkait kondisi pasien pada malam kejadian, hingga berita ini
diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.Kasus ini menjadi alarm keras bagi
sistem pelayanan kesehatan di daerah, khususnya dalam hal kesiapan fasilitas,
ketersediaan tenaga spesialis, serta kecepatan dan ketepatan koordinasi
rujukan. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak
kembali terulang di kemudian hari.*( GUNTA) Seperti yang dilansir dari
Media TBO











