terkini

Rujukan Berujung Duka Dari Pelayanan RS Bhakti Medicare Cicurug, 12 Jam Terlantar Di IGD Nyawa Remaja Sukabumi Melayang

Patroli Sukabumi
, Sabtu, April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-19T04:36:55Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari Minggu tanggal , 19 April 2026. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bhakti Medicare, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah meninggalnya seorang remaja, Thasya Alfin Yani (15), yang diduga tidak mendapatkan penanganan optimal saat menunggu proses rujukan.Korban yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi ini sebelumnya didiagnosa menderita penyakit lambung kronis (digestif). Dalam kondisi kritis hingga koma, Thasya harus menunggu hampir 12 jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhakti Medicare, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Sabtu malam (18/4/2026).Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas koordinasi antar rumah sakit dalam sistem rujukan, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.

 

Sementara itu pihak IGD RS Bhakti Medicare menyampaikan “ Bahwa proses rujukan terkendala keterbatasan fasilitas dan tenaga spesialis di rumah sakit tujuan.Data pasien sudah dikirim ke beberapa rumah sakit di Sukabumi dan Bogor. Namun, untuk spesialis digestif anak memang cukup terbatas dan sebagian besar rumah sakit menyatakan ruang perawatan penuh,”Ujar petugas IGD saat dikonfirmasi pihak keluarga.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Humas RS Bhakti Medicare, Rahayu, yang menyebutkan “Bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit terdekat, namun belum mendapatkan respons penerimaan pasien.Koordinasi sudah dilakukan ke beberapa rumah sakit, terutama yang terdekat. Namun hingga saat itu belum ada yang bisa menerima pasien karena keterbatasan ruang dan spesialis,” Jelasnya.




Sementatara itu pihak keluarga korban menilai bahwa upaya tersebut belum maksimal. Mereka menyayangkan lambannya proses rujukan yang dinilai hanya sebatas pengiriman dokumen, tanpa diiringi komunikasi aktif dan intensif antar fasilitas kesehatan.Kami sebagai keluarga yang awam medis hanya bisa menunggu. Seharusnya pihak rumah sakit tidak hanya mengirimkan data, tapi juga aktif memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan. Alasan kamar penuh terdengar seperti alasan klasik. Ini menyangkut nyawa manusia,” Ungkap keluarga korban dengan nada kecewa.

 

Peristiwa ini pun memantik dugaan adanya kelalaian dalam pelayanan kesehatan, yang seharusnya mengedepankan prinsip keselamatan pasien (patient safety) sebagai prioritas utama.Secara hukum, pelayanan kesehatan di Indonesia telah diatur secara tegas dalam:

1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.

 

2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya-Pasal 29 ayat (1) huruf b, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Pasal 32 ayat (2), yang menyatakan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.

 

3.Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang menegaskan bahwa penanganan pasien gawat darurat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi, termasuk dalam sistem rujukan.

 

Jika terbukti terdapat unsur kelalaian atau keterlambatan yang berdampak pada hilangnya nyawa pasien, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori malpraktik atau kelalaian medis, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, sejumlah pejabat Kabupaten Sukabumi seperti Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Ketua Komisi IV DPRD yang sebelumnya telah diinformasikan terkait kondisi pasien pada malam kejadian, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pelayanan kesehatan di daerah, khususnya dalam hal kesiapan fasilitas, ketersediaan tenaga spesialis, serta kecepatan dan ketepatan koordinasi rujukan. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.*( GUNTA) Seperti yang dilansir dari Media TBO

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rujukan Berujung Duka Dari Pelayanan RS Bhakti Medicare Cicurug, 12 Jam Terlantar Di IGD Nyawa Remaja Sukabumi Melayang

Terkini