PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 14 April 2026.Polemik terkait pengelolaan dana hibah untuk pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi kian memanas. Pernyataan Sekretaris Jenderal MUI, Kyai H.Ujang Hamdun (UHA), dibeberapa media online yang terkesan menyalahkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dan merasa diduga jati dirinya sudah professional dan procedural dalam mengelola dana hibah justru memicu tanda tanya publik.
Sejumlah para aktivis /LSM/Media menilai, sebagai penerima manfaat dana hibah, MUI seharusnya mampu mengelola anggaran tersebut secara profesional, transparan, dan terencana. Bukan sebaliknya, mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dengan pihak pemberi hibah.Secara regulasi, pengelolaan dana hibah telah diatur dalam:
1.PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2.Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerima hibah wajib menggunakan dana sesuai peruntukan, serta mempertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.Jika muncul persoalan internal dalam tubuh MUI Kabupaten Sukabumi, baik terkait perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan. Permasalhan tersebut seharusnya diselesaikan secara internal dan akuntabel. Bukan menyerang atau menyudutkan pemerintah daerah sebagai pihak pemberi hibah justru dinilai tidak mencerminkan tata kelola organisasi yang baik.
Dalam kesempatanya keterangannya, Ketua LSM Latas ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH. mengungkapkan “ Bahwa polemik ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan yang semestinya menjadi contoh dalam integritas dan transparansi.Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi terbuka dari MUI Kabupaten Sukabumi terkait penggunaan dana hibah tersebut, termasuk penjelasan rinci atas pernyataan Sekjen yang menuai kontroversi. Amanat dari PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap dana hibah yang bersumber dari APBD harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “ Apabila terjadi persoalan internal dalam tubuh MUI,baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelapora. Maka hal tersebut merupakan tanggung jawab internal organisasi, bukan untuk kemudian digiring menjadi konflik dengan pemerintah daerah.Jangan sampai publik menilai ada upaya pencitraan atau pembenaran sepihak. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harus jelas alurnya, jelas penggunaannya, dan siap diaudit.
LATAS juga mendorong agar dilakukan audit dan klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan publik, mengingat dana hibah bersumber dari keuangan daerah yang penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.Polemik ini dinilai dapat mencoreng citra lembaga keagamaan apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan profesional. Publik kini menanti sikap tegas serta penjelasan komprehensif dari MUI Kabupaten Sukabumi terkait pengelolaan dana hibah tersebut.”Pungkasnya. *(GUNTA/SMSI )










