terkini

Ketua Komisi III DPRD Kab Sukabumi Apresiasi Langkah Samsat Cibadak Ambil Kebijakan Tanpa KTP Laksanakan SE Gubernur Permudah Wajib Pajak

Patroli Sukabumi
, Sabtu, April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T13:16:35Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 18 April 2026. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar,SE.MM, mengapresiasi langkah Samsat Cibadak dalam menyikapi kebijakan terbaru terkait pelayanan pajak kendaraan. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul respons cepat jajaran Samsat Cibadak dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

 

Dalam kesempatanya Hera Iskandar mengatakan “ Saya mengapresiasi langkah-langkah Kepala P3DW dan jajaran Samsat Cibadak dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, khususnya terkait perubahan aturan yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama. Pihak Samsat juga memaparkan secara terbuka terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, disampaikan pula sejumlah solusi untuk mendorong peningkatan PAD yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi Masyarakat. DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi III, menyambut baik langkah tersebut dan siap memberikan dukungan dari sisi legislasi.Sehingga kami dari DPRD terutama Komisi III menyambut baik dan mendorong secara legislasi langkah-langkah yang disampaikan oleh Pak Kepala Samsat.”Ungkapnya.Jumat (17/4/2026).

 

Lebih jauh Hera menegaskan “Terkait kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama, Saya menilai hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ia menyebut, selama ini masih ada warga yang belum membayar pajak karena terkendala persoalan administrasi.Ini kan memudahkan, jadi masyarakat yang hari ini merasa tidak membayar pajak karena kesulitan tidak punya KTP, sekarang tidak ada lagi.Saya pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut, karena tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.Saya juga menilai pelayanan di Samsat Cibadak kini semakin terbuka. Berdasarkan hasil peninjauan, Saya menyebut praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan sudah tidak ditemukan lagi.Bahwa di sini tidak ada lagi calo-calo dan untuk bayar ‘nembak’ sudah bebas mulai hari ini.”Tambahnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Komisi III DPRD Kab Sukabumi Apresiasi Langkah Samsat Cibadak Ambil Kebijakan Tanpa KTP Laksanakan SE Gubernur Permudah Wajib Pajak

Terkini